Rabu, 18 November 2015

PSAK 1

11. PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 1 (Revisi 2009)
PSAK 1 (Revisi 2009) [selanjutnya cukup disebut “PSAK 1 (2009)”] merevisi PSAK sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 1998 dengan judul sama. PSAK ini mengadopsi IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements. Tabel II.26 memberikan deskripsi tentang tujuan dan ruang lingkup PSAK 1.
Tabel II.26 Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 1
Perihal
Deskripsi
Tujuan
a)
untuk menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum agar dapat dibandingkan, baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain.
b)
untuk mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan
Ruang lingkup
  • Entitas menerapkan PSAK 1 dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK.
  • PSAK 1 tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah karena entitas syariah mengacu pada SAK tersendiri.
  • PSAK 1 tidak diterapkan bagi struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan Keuangan Interim, kecuali untuk paragraf 13-33 yang diterapkan bagi laporan keuangan interim tersebut.
  • PSAK 1 berlaku bagi seluruh entitas, termasuk entitas yang menyajikan laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan terpisah sebagaimana diatur dalam PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
  • PSAK 1 menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik. Jika entitas tidak berorientasi laba menerapkan PSAK 1, entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan istilah laporan keuangan itu sendiri.
  • Entitas yang tidak memiliki ekuitas, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 50 (Revisi 2006):Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (misalnya beberapa reksadana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas mungkin perlu mengadaptasi penyajian laporan keuangan kepentingan peserta atau pemegang unit (members or unitholder interests)
B. Konsep Utama
Yang dimaksud entitas dalam deskripsi tersebut adalah entitas yang laporan keuangannya digunakan oleh pemakai yang mengandalkan laporan keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan dari entitas tersebut [par. 8 PSAK 1]. Laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan [par. 5 PSAK 1]. Laporan keuangan entitas terdiri dari enam komponen seperti terlihat pada Tabel II.27. Entitas diperkenankan menggunakan judul laporan selain yang digunakan dalam PSAK 1,seperti dinyatakan dalam paragraf 8 PSAK 1.
Tabel II.27 Istilah Laporan Keuangan menurut PSAK 1 dan IAS 1
PSAK 1 (Revisi 2009)
IAS 1 (2009)
a) laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode
a) a statement of financial position as at the end of the period
b) laporan laba rugi komprehensif selama periode
b) a statement of comprehensive income for the period
c) laporan perubahan ekuitas selama periode
c) a statement of changes in equity for the period
d) laporan arus kas selama periode
d) a statement of cash flows for the period
e) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain dan
e) notes, comprising a summary of significant accounting policies and other explanatory information
f) laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya
f) a statement of financial position as at the beginning of the earliest comparative period when an entity applies an accounting policy retrospectively or makes a retrospective restatement of items in its financial statements, or when it reclassifie
Sumber: Paragraf 10 PSAK 1 (IAI, 2009) dan paragraf 10 IAS 1 (IASCF, 2009)
Satu hal yang mendasar dan berbeda dalam laporan laba rugi komprehensif adalah adanya pendapatan komprehensif lain (Other Comprehensive Income). Paragraf 7 PSAK 1 menjelaskan bahwa komponen ini berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya. Yang dimaksud penyesuaian reklasifikasi adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya [par.7 PSAK 1]. Sementara itu,rincian lebih detil pendapatan komprehensif lain ada di Tabel II.28.
Tabel II.28 Komponen Pendapatan Komprehensif Lain menurut PSAK 1
Komponen
PSAK Terkait
a) perubahan dalam surplus revaluasi
- PSAK 16: Aset Tetap
- PSAK 19: Aset Tidak Berwujud
b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti
paragraf 94 PSAK 24: Imbalan Kerja
c) keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing
PSAK 11: Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
d) keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai ’tersedia untuk dijual’ (available for sale)
PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
e) Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas
PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
Sumber: Paragraf 7 PSAK 1 (IAI, 2009) dan paragraf 7 IAS 1 (IASCF, 2009)
C. Perlakuan Akuntansi
1. Penyusunan laporan keuangan
Tabel II.29 merinci komponen-komponen laporan keuangan yang disusun oleh entitas.Paragraf 9 PSAK 1 menjelaskan bahwa laporan keuangan disusun untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian kalangan pengguna laporan keuangan dalam keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
2. Persyaratan penyajian laporan keuangan
Selain penyusunan laporan keuangan, manajemen juga bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan entitas (par. 15 PSAK 1). Dalam rangka mencapai tujuan penyusunan laporan keuangan, paragraf 9 PSAK 1 menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
(a) aset;
(b) liabilitas;
(c) ekuitas;
(d) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(e) kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik; dan
(f) arus kas.
Keenam informasi di atas beserta informasi lain yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan membantu pengguna laporan keuangan dalam memprediksi arus kas masa depan dan,khususnya, dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.
Tabel II.29 Standar Akuntansi untuk Struktur dan Persyaratan Minimal Isi Laporan Keuangan
Komponen LK
Deskripsi Standar Akuntansi
Laporan posisi keuangan
1)
Informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos berikut:
a)
aset tetap;
b)
properti investasi;
c)
aset tak berwujud;
d)
aset keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan pada e), g) dan h));
e)
investasi dengan menggunakan metode ekuitas;
f)
persediaan;
g)
piutang dagang dan piutang lainnya;
h)
kas dan setara kas;
i)
total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual dan aset yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai yang dimiliki
untuk dijual sesuai dengan PSAK 58;
j)
utang dagang dan terutang lainnya;
k)
provisi;
l)
liabilitias keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan dalam j) dan k));
n)
liabilitias dan aset untuk pajak kini sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46;
o)
liabilitias dan aset pajak tangguhan, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46;
p)
kepentingan nonpengendali, disajikan sebagai bagian dari ekuitas; dan
q)
modal saham dan cadangan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk [par. 51].
Entitas menyajikan pos-pos tambahan, judul dan subtotal dalam laporan posisi keuangan jika penyajian tersebut relevan untuk pemahaman posisi keuangan entitas.[par. 52]
Ketika entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasfikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan,maka aset (laibilitas) pajak tangguhan tidak boleh diklasifikasikan sebagai aset lancar (laibilitas jangka pendek) [par. 53]
2)
Pembedaan Aset Lancar dan Tidak Lancar dan Laibilitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan sesuai dengan paragraf 63-73, kecuali penyajian berdasarkan likuiditas memberikan informasi yang lebih relevan dan dapat diandalkan. Jika pengecualian tersebut diterapkan,entitas menyajikan seluruh aset dan laibilitas berdasarkan urutan likuiditas [par. 57]
Apa pun metode penyajian yang digunakan, entitas mengungkapkan jumlah yang diharapkan dapat dipulihkan atau diselesaikan setelah lebih dari dua belas bulan untuk setiap pos aset dan laibilitas yang menggabungkan jumlah yang diharapkan akan dipulihkan atau diselesaikan:
(a)
tidak lebih dari dua belas bulan setelah periode pelaporan; dan
(b)
lebih dari dua belas bulan setelah periode pelaporan [par. 58]
3)
Aset Lancar
64. Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika:
(a)
entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal;
(b)
entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan;
(c)
entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
(d)
kas atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam PSAK 2: Laporan Arus Kas) kecuali aset tersebut dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan laibilitas
sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancar [par.63]
4)
Liabilitas Jangka Pendek
Suatu laibilitas diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek jika:
(a)
entitas mengharapkan akan menyelesaikan laibilitas tersebut dalam siklus operasi normalnya;
(b)
entitas memiliki laibilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan;
(c)
laibilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
(d)
entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian laibilitas selama sekurangkurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Entitas mengklasifikasi laibilitas yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai laibilitas jangka panjang [par.66]
5)
Informasi yang Disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan
Entitas mengungkapkan di laporan posisi keuangan atau di catatan atas laporan keuangan, sub- klasifikasi pos-pos yang disajikan, dan diklasifikasikan dengan cara yang tepat sesuai dengan operasi entitas [par.74]
Entitas mengungkapkan hal-hal berikut dalam laporan posisi keuangan atau laporan perubahan ekuitas, atau catatan atas laporan keuangan:
(a)
untuk setiap jenis saham:
i) jumlah saham modal dasar;
ii) jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh, dan yang diterbitkan tetapi tidak disetor penuh;
iii) nilai nominal saham, atau nilai dari saham yang tidak memiliki nilai nominal;
iv) rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;
v) hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal;
vi) saham entitas yang dikuasai oleh entitas itu sendiri atau oleh entitas anak atau entitas asosiasi; dan
vii) saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan;
(b)
penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas [par.76].
Entitas yang modalnya tidak terbagi dalam saham, seperti persekutuan atau trust, mengungkapkan informasi yang setara sesuai dengan paragraf 76 (a), yang memperlihatkan perubahan selama suatu periode dari setiap jenis penyertaan, hak, keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis penyertaan [par.77]
Laporan Laba Rugi Komprehensif
1)
Entitas menyajikan seluruh pos pendapatan dan beban yang diakui dalam satu periode:
a)
dalam bentuk satu laporan laba rugi komprehensif, atau
b)
dalam bentuk dua laporan:
(i) laporan yang menunjukkan komponen laba rugi (laporan laba rugi terpisah); dan
(ii) laporan yang dimulai dengan laba rugi dan menunjukkan komponen pendapatan komprehensif lain (laporan pendapatan komprehensif)
2)
Informasi yang Disajikan dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif
Laporan laba rugi komprehensif, sekurang-kurangnya mencakup penyajian jumlah pos-pos berikut selama suatu periode:
(a)
pendapatan;
(b)
biaya keuangan;
(c)
bagian laba rugi dari entitas asosiasi dan joint ventures yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas;
(d)
beban pajak;
(e)
suatu jumlah tunggal yang mencakup total dari:
i) laba rugi setelah pajak dari operasi yang dihentikan; dan
ii) keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diakui dengan pengukuran nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau dari pelepasan aset atau kelompok yang dilepaskan dalam rangka operasi yang dihentikan;
(f)
laba rugi;
(g)
setiap komponen dari pendapatan komprehensif lain yang diklasifikasikan sesuai dengan sifat (selain jumlah dalam huruf (h));
(h)
bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas; dan
(i)
total laba rugi komprehensif [par.79].
Entitas mengungkapkan pos-pos di bawah ini dalam laporan laba rugi komprehensif sebagai alokasi laba rugi untuk periode:
(a)
laba rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
i) kepentingan non-pengendali; dan
ii) pemilik entitas induk
(b)
total laba rugi komprehensif periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
i) kepentingan non-pengendali; dan
ii) pemilik entitas induk [par.80]
Entitas dapat menyajikan pos-pos sebagaimana dimaksud paragraf 79(a)-(f) dan pengungkapan sebagaimana dimaksud paragraf 80(a) dalam laporan laba rugi terpisah (lihat paragraf 78) [par.81]
Entitas menyajikan pos-pos tambahan, judul dan sub jumlah lain dalam laporan laba rugi komprehensif dan laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), jika penyajian tersebut relevan untuk pemahaman kinerja keuangan entitas [par.82]
Entitas tidak diperkenankan menyajikan pos-pos pendapatan dan beban sebagai pos luar biasa dalam laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), atau dalam catatan atas laporan keuangan [par.84]
3)
Laba Rugi Selama Periode
Entitas mengakui seluruh pos-pos pendapatan dan beban pada suatu periode dalam laba rugi kecuali suatu PSAK mensyaratkan atau memperkenankan lain [par.85]
4)
Pendapatan Komprehensif Lain Selama Periode
Entitas mengungkapkan jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen dari pendapatan komprehensif lain, termasuk penyesuaian reklasifikasi, baik dalam laporan pendapatan komprehensif atau catatan atas laporan keuangan [par.87].
Entitas mengungkapkan penyesuaian reklasifikasi yang terkait dengan komponen pendapatan komprehensif lain [par.89].
5)
Informasi yang Disajikan dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif atau Catatan atas Laporan Keuangan
Entitas menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya dalam entitas, mana yang dapat menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan [par.96].
Entitas yang mengklasifikasikan beban berdasarkan fungsi mengungkapkan informasi tambahan tentang sifat beban, termasuk beban penyusutan dan amortisasi, dan beban imbalan kerja [par.101]
Laporan Perubahan Ekuitas
1)
Entitas menyajikan laporan perubahan ekuitas yang menunjukkan:
(a)
total laba rugi komprehensif selama suatu periode, yang menunjukkan secara terpisah total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada
kepentingan non-pengendali;
(b)
untuk tiap komponen ekuitas, pengaruh penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara retrospektif yang diakui sesuai dengan PSAK 25;
(c)
untuk setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode, secara terpisah mengungkapkan masing-masing perubahan yang timbul dari:
i) laba rugi;
ii) masing-masing pos pendapatan komprehensif lain; dan
iii) transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, yang menunjukkan secara terpisah kontribusi dari pemilik dan distribusi kepada pemilik dan perubahan hak kepemilikan pada entitas anak yang tidak menyebabkan hilang pengendalian [par.103].
2)
Entitas menyajikan, baik dalam laporan perubahan ekuitas atau dalam catatan atas laporan keuangan, jumlah dividen yang diakui sebagai distribusi kepada pemilik selama periode, dan nilai dividen per saham [par.104].
Laporan Arus Kas
PSAK 2 (Revisi 2009) mengatur persyaratan penyajian dan pengungkapan informasi arus kas
Catatan atas Laporan Keuangan
1)
Struktur
Catatan atas laporan keuangan: 
(a)
menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang digunakan sesuai dengan paragraf 114 – 121;
(b)
mengungkapkan informasi yang disyaratkan SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan; dan
(c)
memberikan informasi yang tidak disajikan di bagian mana pun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan [par.109].
Entitas, sepanjang praktis, menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis. Entitas membuat referensi silang atas masing-masing pos dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan [par.110].
2)
Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
Entitas mengungkapkan dalam ringkasan kebijakan akuntansi signifikan:
(a)
dasar pengukuran yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan;
(b)
kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan yang relevan untuk memahami laporan keuangan [par.114].
Entitas mengungkapkan, dalam ringkasan kebijakan akuntansi signifikan atau catatan atas laporan keuangan lainnya, pertimbangan (selain yang telah tercakup dalam estimasi (lihat paragraf 122)) yang telah dibuat manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan [par.119].
3)
Sumber Estimasi Ketidakpastian
Entitas mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lainnya pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan laibilitas dalam periode pelaporan berikutnya.Berkaitan dengan aset dan laibilitas tersebut, catatan atas laporan keuangan memasukkan rincian atas:
(a)
sifat; dan
(b)
jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan [par.122]
4)
Modal
Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi tujuan, kebijakan dan proses entitas dalam mengelola permodalannya [par. 131].
5)
Pengungkapan Lain
Entitas mengungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan:
(a)
jumlah dividen yang diusulkan atau diumumkan sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan tetapi tidak diakui sebagai distribusi kepada pemilik selama periode serta jumlah dividen per lembar sahamnya; dan
(b)
jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui [par.134].
Entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini, jika tidak diungkapkan di bagian manapun dalam informasi yang dipublikasikan bersama dengan laporan keuangan:
(a)
domisili dan bentuk hukum, negara tempat pendirian, alamat kantor pusat entitas (atau lokasi utama kegiatan usaha, jika berbeda dari lokasi kantor);
(b)
keterangan mengenai sifat operasi dan kegiatan utama;
(c)
nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha [par.135].
Sumber: PSAK 1 (IAI, 2009) dan IAS 1 (IASCF, 2009)
Di dalam menyajikan laporan keuangan, entitas harus mengacu semua PSAK, yang terdiri dari Pernyataan dan Interpretasi yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya [par. 7 & 17 PSAK 1]. Paragraf 17 PSAK 1 lebih detil mensyaratkan bahwa entitas harus membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Selain itu, entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK, kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang dipersyaratkan dalam SAK.
Penyajian laporan keuangan dipersyaratkan memenuhi karakteristik umumnya, seperti diuraikan dalam paragraf 16-43 PSAK 1 dan terlihat ringkasannya di Tabel II.30. Rincian uraian masing-masing karakteristik yang dijelaskan di Tabel II.30 dikupas bersamaan secara komparatif dengan dampak/aspek perpajakannya di bagian lain setelah pembahasan perlakuan akuntansi.
Tabel II.30 Karakteristik Umum Laporan Keuangan menurut PSAK 1 dan IAS 1
PSAK 1
IAS 1
1) Penyajian secara wajar dan kepatuhan terhadap SAK
1) Fair presentation and compliance with IFRSs
2) Kelangsungan usaha
2) Going concern
3) Dasar akrual
3) Accrual basis of accounting
4) Materialitas dan agregasi
4) Materiality and aggregation
5) Saling hapus
5) Offsetting
6) Frekuensi pelaporan
6) Frequency of reporting
7) Informasi komparatif
7) Comparative information
8) Konsistensi penyajian
8) Consistency of presentation
Sumber: Paragraf 16-43 PSAK 1 (IAI, 2009) dan IAS 1 (IASCF, 2009)
3. Struktur dan persyaratan minimal isi laporan keuangan
Entitas harus mengidentifikasikan laporan keuangan secara jelas dan membedakannya dari informasi lain dalam dokumen publikasi yang sama [par.46 PSAK 1]. Selain itu, Entitas juga menyajikan informasi di Tabel II.31 secara jelas dan mengulangnya jika dibutuhkan sehingga dapat dipahami. SAK hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam laporan tahunan, dokumen yang disampaikan kepada regulator atau dokumen lainnya.Karena itu, sangat penting bahwa pengguna dapat membedakan laporan yang disusun sesuai SAK dengan informasi lain yang juga bermanfaat bagi pengguna laporan [par. 47 PSAK 1]. Informasi mata uang dalam unit ribuan atau jutaan diperkenankan sepanjang entitas mengungkapkan tingkat pembulatan dan tidak menghilangkan informasi yang material [par.50 PSAK 1].
Tabel II.31 Informasi untuk Identifikasi Laporan Keuangan
a) nama entitas pembuat laporan keuangan atau identitaslain, dan setiap perubahan informasi dari akhir periode laporan sebelumnya
b) apakah merupakan laporan keuangan satu entitas atau suatu kelompok entitas
c) tanggal akhir periode pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan
d) mata uang pelaporan sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 52
e) pembulatan yang digunakan dalam penyajian jumlah dalam laporan keuangan


Sumber: Paragraf 48 PSAK 1 (IAI, 2009) dan IAS 1 (IASCF, 2009)

- See more at: http://www.transformasi.net/articles/read/156/psak-1-penyajian-laporan-keuangan.html#sthash.LaD255DU.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar