11. PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 1 (Revisi 2009)
PSAK 1 (Revisi 2009) [selanjutnya cukup disebut “PSAK 1 (2009)”]
merevisi PSAK sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 1998 dengan judul sama.
PSAK ini mengadopsi IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements. Tabel II.26 memberikan deskripsi tentang tujuan
dan ruang lingkup PSAK 1.
Tabel II.26 Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 1
Perihal
|
Deskripsi
|
Tujuan
|
a)
|
untuk menetapkan dasar-dasar
bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum agar dapat dibandingkan,
baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan
keuangan entitas lain.
|
b)
|
untuk mengatur persyaratan bagi
penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan
minimum isi laporan keuangan
|
|
Ruang lingkup
|
- Entitas menerapkan PSAK 1 dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK.
- PSAK 1 tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian
laporan keuangan entitas syariah karena entitas syariah mengacu pada SAK
tersendiri.
- PSAK 1 tidak diterapkan bagi struktur dan isi laporan
keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan
Keuangan Interim, kecuali untuk paragraf 13-33 yang diterapkan bagi
laporan keuangan interim tersebut.
- PSAK 1 berlaku bagi seluruh entitas, termasuk entitas
yang menyajikan laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan
terpisah sebagaimana diatur dalam PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian
dan Laporan Keuangan Tersendiri.
- PSAK 1 menggunakan terminologi yang cocok bagi
entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik.
Jika entitas tidak berorientasi laba menerapkan PSAK 1, entitas tersebut
mungkin perlu menyesuaikan deskripsi beberapa pos yang terdapat dalam
laporan keuangan dan istilah laporan keuangan itu sendiri.
- Entitas yang tidak memiliki ekuitas, sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 50 (Revisi 2006):Instrumen Keuangan: Penyajian
dan Pengungkapan (misalnya beberapa reksadana) dan entitas yang modalnya
bukan ekuitas mungkin perlu mengadaptasi penyajian laporan keuangan
kepentingan peserta atau pemegang unit (members or unitholder interests)
|
B. Konsep Utama
Yang dimaksud entitas dalam deskripsi tersebut adalah entitas yang
laporan keuangannya digunakan oleh pemakai yang mengandalkan laporan keuangan
tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan dari entitas tersebut [par. 8
PSAK 1]. Laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements)
yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ adalah laporan keuangan yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan
[par. 5 PSAK 1]. Laporan keuangan entitas terdiri dari enam komponen seperti
terlihat pada Tabel II.27. Entitas diperkenankan menggunakan judul laporan
selain yang digunakan dalam PSAK 1,seperti dinyatakan dalam paragraf 8 PSAK 1.
Tabel II.27 Istilah Laporan Keuangan menurut
PSAK 1 dan IAS 1
PSAK 1 (Revisi 2009)
|
IAS 1 (2009)
|
a) laporan posisi
keuangan (neraca) pada akhir periode
|
a) a statement of financial position as at the
end of the period
|
b) laporan laba rugi
komprehensif selama periode
|
b) a statement of
comprehensive income for the period
|
c) laporan perubahan
ekuitas selama periode
|
c) a statement of
changes in equity for the period
|
d) laporan arus kas
selama periode
|
d) a statement of cash
flows for the period
|
e) catatan atas
laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi
penjelasan lain dan
|
e) notes, comprising a
summary of significant accounting policies and other explanatory information
|
f) laporan posisi
keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas
menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat
penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas
mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya
|
f) a statement of
financial position as at the beginning of the earliest comparative period
when an entity applies an accounting policy retrospectively or makes a
retrospective restatement of items in its financial statements, or when it
reclassifie
|
Sumber: Paragraf 10 PSAK 1 (IAI, 2009) dan paragraf 10 IAS 1
(IASCF, 2009)
Satu hal yang mendasar dan berbeda dalam laporan laba rugi
komprehensif adalah adanya pendapatan komprehensif lain (Other Comprehensive
Income). Paragraf 7 PSAK 1 menjelaskan bahwa komponen ini berisi pos-pos
pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui
dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan
oleh SAK lainnya. Yang dimaksud penyesuaian reklasifikasi adalah jumlah yang
direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui
dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode
sebelumnya [par.7 PSAK 1]. Sementara itu,rincian lebih detil pendapatan
komprehensif lain ada di Tabel II.28.
Tabel II.28 Komponen Pendapatan Komprehensif
Lain menurut PSAK 1
Komponen
|
PSAK Terkait
|
a) perubahan dalam
surplus revaluasi
|
- PSAK 16: Aset Tetap
- PSAK 19: Aset Tidak Berwujud
|
b) keuntungan dan
kerugian aktuarial atas program manfaat pasti
|
paragraf 94 PSAK 24:
Imbalan Kerja
|
c) keuntungan dan
kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing
|
PSAK 11: Penjabaran
Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
|
d) keuntungan dan
kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai
’tersedia untuk dijual’ (available for sale)
|
PSAK 55: Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
|
e) Bagian efektif dari
keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai
arus kas
|
PSAK 55: Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
|
Sumber: Paragraf 7 PSAK 1 (IAI, 2009) dan paragraf 7 IAS 1 (IASCF,
2009)
C. Perlakuan Akuntansi
1. Penyusunan laporan keuangan
Tabel II.29 merinci komponen-komponen laporan keuangan yang
disusun oleh entitas.Paragraf 9 PSAK 1 menjelaskan bahwa laporan keuangan
disusun untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan,
dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian kalangan pengguna laporan
keuangan dalam keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil
pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan
kepada mereka.
2. Persyaratan penyajian laporan keuangan
Selain penyusunan laporan keuangan, manajemen juga bertanggung
jawab atas penyajian laporan keuangan entitas (par. 15 PSAK 1). Dalam rangka
mencapai tujuan penyusunan laporan keuangan, paragraf 9 PSAK 1 menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
(a) aset;
(b) liabilitas;
(c) ekuitas;
(d) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(e) kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai
pemilik; dan
(f) arus kas.
Keenam informasi di atas beserta informasi lain yang terdapat
dalam catatan atas laporan keuangan membantu pengguna laporan keuangan dalam
memprediksi arus kas masa depan dan,khususnya, dalam hal waktu dan kepastian
diperolehnya kas dan setara kas.
Tabel II.29 Standar Akuntansi untuk Struktur dan
Persyaratan Minimal Isi Laporan Keuangan
Komponen LK
|
Deskripsi Standar Akuntansi
|
Laporan posisi
keuangan
|
1)
|
Informasi yang disajikan dalam
Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos berikut:
|
|
a)
|
aset tetap;
|
|
b)
|
properti investasi;
|
|
c)
|
aset tak berwujud;
|
|
d)
|
aset keuangan (tidak termasuk
jumlah yang disajikan pada e), g) dan h));
|
|
e)
|
investasi dengan menggunakan
metode ekuitas;
|
|
f)
|
persediaan;
|
|
g)
|
piutang dagang dan piutang
lainnya;
|
|
h)
|
kas dan setara kas;
|
|
i)
|
total aset yang diklasifikasikan
sebagai aset yang dimiliki untuk dijual dan aset yang termasuk dalam
kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai yang dimiliki
untuk dijual sesuai dengan PSAK 58;
|
|
j)
|
utang dagang dan terutang
lainnya;
|
|
k)
|
provisi;
|
|
l)
|
liabilitias keuangan (tidak
termasuk jumlah yang disajikan dalam j) dan k));
|
|
n)
|
liabilitias dan aset untuk pajak
kini sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46;
|
|
o)
|
liabilitias dan aset pajak
tangguhan, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46;
|
|
p)
|
kepentingan nonpengendali,
disajikan sebagai bagian dari ekuitas; dan
|
|
q)
|
modal saham dan cadangan yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk [par. 51].
|
|
Entitas menyajikan pos-pos
tambahan, judul dan subtotal dalam laporan posisi keuangan jika penyajian
tersebut relevan untuk pemahaman posisi keuangan entitas.[par. 52]
Ketika entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar dan laibilitas
jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasfikasi yang terpisah dalam
laporan posisi keuangan,maka aset (laibilitas) pajak tangguhan tidak boleh
diklasifikasikan sebagai aset lancar (laibilitas jangka pendek) [par. 53]
|
2)
|
Pembedaan Aset Lancar dan Tidak
Lancar dan Laibilitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar dan laibilitas jangka
pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan
posisi keuangan sesuai dengan paragraf 63-73, kecuali penyajian berdasarkan
likuiditas memberikan informasi yang lebih relevan dan dapat diandalkan.
Jika pengecualian tersebut diterapkan,entitas menyajikan seluruh aset dan
laibilitas berdasarkan urutan likuiditas [par. 57]
Apa pun metode penyajian yang digunakan, entitas mengungkapkan jumlah yang
diharapkan dapat dipulihkan atau diselesaikan setelah lebih dari dua belas
bulan untuk setiap pos aset dan laibilitas yang menggabungkan jumlah yang
diharapkan akan dipulihkan atau diselesaikan:
|
|
(a)
|
tidak lebih dari dua belas bulan
setelah periode pelaporan; dan
|
|
(b)
|
lebih dari dua belas bulan
setelah periode pelaporan [par. 58]
|
3)
|
Aset Lancar
64. Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika:
|
|
(a)
|
entitas mengharapkan akan
merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya,
dalam siklus operasi normal;
|
|
(b)
|
entitas memiliki aset untuk
tujuan diperdagangkan;
|
|
(c)
|
entitas mengharapkan akan
merealisasi aset dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan;
atau
|
|
(d)
|
kas atau setara kas (seperti
yang dinyatakan dalam PSAK 2: Laporan Arus Kas) kecuali aset tersebut
dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan laibilitas
|
|
sekurang-kurangnya 12 bulan
setelah periode pelaporan.Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak
termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancar [par.63]
|
4)
|
Liabilitas Jangka Pendek
Suatu laibilitas diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek jika:
|
|
(a)
|
entitas mengharapkan akan
menyelesaikan laibilitas tersebut dalam siklus operasi normalnya;
|
|
(b)
|
entitas memiliki laibilitas
tersebut untuk tujuan diperdagangkan;
|
|
(c)
|
laibilitas tersebut jatuh tempo
untuk diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan;
atau
|
|
(d)
|
entitas tidak memiliki hak tanpa
syarat untuk menunda penyelesaian laibilitas selama sekurangkurangnya 12
bulan setelah periode pelaporan.
|
|
Entitas mengklasifikasi
laibilitas yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai laibilitas jangka
panjang [par.66]
|
5)
|
Informasi yang Disajikan dalam
Laporan Posisi Keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan
Entitas mengungkapkan di laporan posisi keuangan atau di catatan atas
laporan keuangan, sub- klasifikasi pos-pos yang disajikan, dan
diklasifikasikan dengan cara yang tepat sesuai dengan operasi entitas
[par.74]
Entitas mengungkapkan hal-hal berikut dalam laporan posisi keuangan atau
laporan perubahan ekuitas, atau catatan atas laporan keuangan:
|
|
(a)
|
untuk setiap jenis saham:
i) jumlah saham modal dasar;
ii) jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh, dan yang diterbitkan
tetapi tidak disetor penuh;
iii) nilai nominal saham, atau nilai dari saham yang tidak memiliki nilai
nominal;
iv) rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;
v) hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham,
termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal;
vi) saham entitas yang dikuasai oleh entitas itu sendiri atau oleh entitas
anak atau entitas asosiasi; dan
vii) saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak
penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan;
|
|
(b)
|
penjelasan mengenai sifat dan
tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas [par.76].
|
|
Entitas yang modalnya tidak
terbagi dalam saham, seperti persekutuan atau trust, mengungkapkan
informasi yang setara sesuai dengan paragraf 76 (a), yang memperlihatkan
perubahan selama suatu periode dari setiap jenis penyertaan, hak,
keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis penyertaan
[par.77]
|
|
Laporan Laba Rugi
Komprehensif
|
1)
|
Entitas menyajikan seluruh pos
pendapatan dan beban yang diakui dalam satu periode:
|
|
a)
|
dalam bentuk satu laporan laba
rugi komprehensif, atau
|
|
b)
|
dalam bentuk dua laporan:
(i) laporan yang menunjukkan komponen laba rugi (laporan laba rugi
terpisah); dan
(ii) laporan yang dimulai dengan laba rugi dan menunjukkan komponen
pendapatan komprehensif lain (laporan pendapatan komprehensif)
|
2)
|
Informasi yang Disajikan dalam
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Laporan laba rugi komprehensif, sekurang-kurangnya mencakup penyajian
jumlah pos-pos berikut selama suatu periode:
|
|
(a)
|
pendapatan;
|
|
(b)
|
biaya keuangan;
|
|
(c)
|
bagian laba rugi dari entitas
asosiasi dan joint ventures yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas;
|
|
(d)
|
beban pajak;
|
|
(e)
|
suatu jumlah tunggal yang
mencakup total dari:
i) laba rugi setelah pajak dari operasi yang dihentikan; dan
ii) keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diakui dengan pengukuran
nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau dari pelepasan aset atau
kelompok yang dilepaskan dalam rangka operasi yang dihentikan;
|
|
(f)
|
laba rugi;
|
|
(g)
|
setiap komponen dari pendapatan
komprehensif lain yang diklasifikasikan sesuai dengan sifat (selain jumlah
dalam huruf (h));
|
|
(h)
|
bagian pendapatan komprehensif
lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang dicatat dengan
menggunakan metode ekuitas; dan
|
|
(i)
|
total laba rugi komprehensif
[par.79].
|
|
Entitas mengungkapkan pos-pos di
bawah ini dalam laporan laba rugi komprehensif sebagai alokasi laba rugi
untuk periode:
|
|
(a)
|
laba rugi periode berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
i) kepentingan non-pengendali; dan
ii) pemilik entitas induk
|
|
(b)
|
total laba rugi komprehensif
periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
i) kepentingan non-pengendali; dan
ii) pemilik entitas induk [par.80]
|
|
Entitas dapat menyajikan pos-pos
sebagaimana dimaksud paragraf 79(a)-(f) dan pengungkapan sebagaimana
dimaksud paragraf 80(a) dalam laporan laba rugi terpisah (lihat paragraf
78) [par.81]
Entitas menyajikan pos-pos tambahan, judul dan sub jumlah lain dalam
laporan laba rugi komprehensif dan laporan laba rugi terpisah (jika
disajikan), jika penyajian tersebut relevan untuk pemahaman kinerja
keuangan entitas [par.82]
Entitas tidak diperkenankan menyajikan pos-pos pendapatan dan beban sebagai
pos luar biasa dalam laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi
terpisah (jika disajikan), atau dalam catatan atas laporan keuangan
[par.84]
|
3)
|
Laba Rugi Selama Periode
Entitas mengakui seluruh pos-pos pendapatan dan beban pada suatu periode
dalam laba rugi kecuali suatu PSAK mensyaratkan atau memperkenankan lain
[par.85]
|
4)
|
Pendapatan Komprehensif Lain
Selama Periode
Entitas mengungkapkan jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap
komponen dari pendapatan komprehensif lain, termasuk penyesuaian
reklasifikasi, baik dalam laporan pendapatan komprehensif atau catatan atas
laporan keuangan [par.87].
Entitas mengungkapkan penyesuaian reklasifikasi yang terkait dengan
komponen pendapatan komprehensif lain [par.89].
|
5)
|
Informasi yang Disajikan dalam
Laporan Laba Rugi Komprehensif atau Catatan atas Laporan Keuangan
Entitas menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi dengan
menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya dalam entitas,
mana yang dapat menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan
[par.96].
Entitas yang mengklasifikasikan beban berdasarkan fungsi mengungkapkan
informasi tambahan tentang sifat beban, termasuk beban penyusutan dan
amortisasi, dan beban imbalan kerja [par.101]
|
|
Laporan Perubahan
Ekuitas
|
1)
|
Entitas menyajikan laporan
perubahan ekuitas yang menunjukkan:
|
|
(a)
|
total laba rugi komprehensif
selama suatu periode, yang menunjukkan secara terpisah total jumlah yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada
kepentingan non-pengendali;
|
|
(b)
|
untuk tiap komponen ekuitas,
pengaruh penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara retrospektif
yang diakui sesuai dengan PSAK 25;
|
|
(c)
|
untuk setiap komponen ekuitas,
rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode, secara terpisah
mengungkapkan masing-masing perubahan yang timbul dari:
i) laba rugi;
ii) masing-masing pos pendapatan komprehensif lain; dan
iii) transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, yang
menunjukkan secara terpisah kontribusi dari pemilik dan distribusi kepada
pemilik dan perubahan hak kepemilikan pada entitas anak yang tidak
menyebabkan hilang pengendalian [par.103].
|
2)
|
Entitas menyajikan, baik dalam
laporan perubahan ekuitas atau dalam catatan atas laporan keuangan, jumlah
dividen yang diakui sebagai distribusi kepada pemilik selama periode, dan
nilai dividen per saham [par.104].
|
|
Laporan Arus Kas
|
PSAK 2 (Revisi 2009)
mengatur persyaratan penyajian dan pengungkapan informasi arus kas
|
Catatan atas Laporan
Keuangan
|
1)
|
Struktur
Catatan atas laporan keuangan:
|
|
(a)
|
menyajikan informasi tentang
dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang
digunakan sesuai dengan paragraf 114 – 121;
|
|
(b)
|
mengungkapkan informasi yang
disyaratkan SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan
keuangan; dan
|
|
(c)
|
memberikan informasi yang tidak
disajikan di bagian mana pun dalam laporan keuangan, tetapi informasi
tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan [par.109].
|
|
Entitas, sepanjang praktis,
menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis. Entitas membuat
referensi silang atas masing-masing pos dalam laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika
disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk informasi
yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan [par.110].
|
2)
|
Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
Entitas mengungkapkan dalam ringkasan kebijakan akuntansi signifikan:
|
|
(a)
|
dasar pengukuran yang digunakan
dalam menyusun laporan keuangan;
|
|
(b)
|
kebijakan akuntansi lainnya yang
diterapkan yang relevan untuk memahami laporan keuangan [par.114].
|
|
Entitas mengungkapkan, dalam
ringkasan kebijakan akuntansi signifikan atau catatan atas laporan keuangan
lainnya, pertimbangan (selain yang telah tercakup dalam estimasi (lihat
paragraf 122)) yang telah dibuat manajemen dalam proses penerapan kebijakan
akuntansi dan memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah yang
diakui dalam laporan keuangan [par.119].
|
3)
|
Sumber Estimasi Ketidakpastian
Entitas mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa
depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lainnya pada akhir
periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan
penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan laibilitas dalam
periode pelaporan berikutnya.Berkaitan dengan aset dan laibilitas tersebut,
catatan atas laporan keuangan memasukkan rincian atas:
|
|
(a)
|
sifat; dan
|
|
(b)
|
jumlah tercatat pada akhir
periode pelaporan [par.122]
|
4)
|
Modal
Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan
untuk mengevaluasi tujuan, kebijakan dan proses entitas dalam mengelola
permodalannya [par. 131].
|
5)
|
Pengungkapan Lain
Entitas mengungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan:
|
|
(a)
|
jumlah dividen yang diusulkan
atau diumumkan sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan tetapi tidak
diakui sebagai distribusi kepada pemilik selama periode serta jumlah
dividen per lembar sahamnya; dan
|
|
(b)
|
jumlah dividen preferen
kumulatif yang tidak diakui [par.134].
|
|
Entitas mengungkapkan hal-hal
berikut ini, jika tidak diungkapkan di bagian manapun dalam informasi yang
dipublikasikan bersama dengan laporan keuangan:
|
|
(a)
|
domisili dan bentuk hukum,
negara tempat pendirian, alamat kantor pusat entitas (atau lokasi utama
kegiatan usaha, jika berbeda dari lokasi kantor);
|
|
(b)
|
keterangan mengenai sifat
operasi dan kegiatan utama;
|
|
(c)
|
nama entitas induk dan nama
entitas induk terakhir dalam kelompok usaha [par.135].
|
|
Sumber: PSAK 1 (IAI, 2009) dan IAS 1 (IASCF, 2009)
Di dalam menyajikan laporan keuangan, entitas harus mengacu semua
PSAK, yang terdiri dari Pernyataan dan Interpretasi yang disusun oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator
pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya [par. 7 & 17
PSAK 1]. Paragraf 17 PSAK 1 lebih detil mensyaratkan bahwa entitas harus
membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan
terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Selain itu, entitas
tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK,
kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang
dipersyaratkan dalam SAK.
Penyajian laporan keuangan dipersyaratkan memenuhi karakteristik
umumnya, seperti diuraikan dalam paragraf 16-43 PSAK 1 dan terlihat
ringkasannya di Tabel II.30. Rincian uraian masing-masing karakteristik yang
dijelaskan di Tabel II.30 dikupas bersamaan secara komparatif dengan
dampak/aspek perpajakannya di bagian lain setelah pembahasan perlakuan
akuntansi.
Tabel II.30 Karakteristik Umum Laporan Keuangan
menurut PSAK 1 dan IAS 1
PSAK 1
|
IAS 1
|
1) Penyajian secara
wajar dan kepatuhan terhadap SAK
|
1) Fair presentation
and compliance with IFRSs
|
2) Kelangsungan usaha
|
2) Going concern
|
3) Dasar akrual
|
3) Accrual basis of
accounting
|
4) Materialitas dan
agregasi
|
4) Materiality and
aggregation
|
5) Saling hapus
|
5) Offsetting
|
6) Frekuensi pelaporan
|
6) Frequency of
reporting
|
7) Informasi
komparatif
|
7) Comparative
information
|
8) Konsistensi
penyajian
|
8) Consistency of
presentation
|
Sumber: Paragraf 16-43 PSAK 1 (IAI, 2009) dan IAS 1 (IASCF, 2009)
3. Struktur dan persyaratan minimal isi laporan keuangan
Entitas harus mengidentifikasikan laporan keuangan secara jelas
dan membedakannya dari informasi lain dalam dokumen publikasi yang sama [par.46
PSAK 1]. Selain itu, Entitas juga menyajikan informasi di Tabel II.31 secara
jelas dan mengulangnya jika dibutuhkan sehingga dapat dipahami. SAK hanya
berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan
dalam laporan tahunan, dokumen yang disampaikan kepada regulator atau dokumen
lainnya.Karena itu, sangat penting bahwa pengguna dapat membedakan laporan yang
disusun sesuai SAK dengan informasi lain yang juga bermanfaat bagi pengguna
laporan [par. 47 PSAK 1]. Informasi mata uang dalam unit ribuan atau jutaan
diperkenankan sepanjang entitas mengungkapkan tingkat pembulatan dan tidak
menghilangkan informasi yang material [par.50 PSAK 1].
Tabel II.31 Informasi untuk Identifikasi Laporan
Keuangan
|
a) nama entitas
pembuat laporan keuangan atau identitaslain, dan setiap perubahan informasi
dari akhir periode laporan sebelumnya
|
b) apakah merupakan
laporan keuangan satu entitas atau suatu kelompok entitas
|
c) tanggal akhir
periode pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan atau
catatan atas laporan keuangan
|
d) mata uang pelaporan
sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 52
|
e) pembulatan yang
digunakan dalam penyajian jumlah dalam laporan keuangan
|
Sumber: Paragraf 48 PSAK 1 (IAI, 2009) dan IAS 1 (IASCF, 2009)
- See more at:
http://www.transformasi.net/articles/read/156/psak-1-penyajian-laporan-keuangan.html#sthash.LaD255DU.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar