Rabu, 24 Desember 2014

Perbedaan Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, dan 23


Berikut ini ialah perbedaan pajak penghasilan pasal 21, 22, dan 23 :

 PPh Pasal 21

1. Dasar Hukum
UU No.7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008

2. Pengertian
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

3. Subjek Pajak
- Pejabat Negara;
- Pegawai;
- Penerima Pensiun;
- Penerima Honorarium;
- Orang Pribadi Lainnya.

4. Objek Pajak
- Penghasilan yang diterima oleh Pegawai;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.

5. Tarif
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Sampai dengan Rp. 50.000.000,-                                                        5%;
- Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-        15%;
- Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-      25%.
- Diatas Rp. 500.000.000,-                                                                  30%.
             
PPh Pasal 22

1. Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

2. Pengeritan
Pajak atas penghasilan yang membahas tentang cara pelunasan pembayaran pajak tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan  sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah.

3. Subjek Pajak
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan.

4. Pemungut dan Objek Pajak
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
- BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD;
- Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG);
- Wajib Pajak Badan yang melakukan pejualan barang yang tergolong sangat mewah;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan  
   pembayaran, atas pembelian barang.
- Produsen atau importer bahan bakar minyak;
- Badan usaha yang bergerak di industri semen, industri rokok, industri kertas, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor

5. Tarif
- Angka Pengenal Impor (API), 2.5%          - Baja, 0.3% (tidak final)
- Non API , 7.5%                                             - Kertas, 0.1% (tidak final)
- BUMN/BUMD, 1.5% (tidak final)             - Obat, 0.3% (tidak final)
- Semen, 0.25% (tidak final)                        - Bahan Bakar Gas, 0.3% (tidak final)
- Rokok, 0.15% (final)                                   - Barang Mewah, 5%
- Otomotif,. 0.45% (tidak final)

PPh Pasal 23

1. Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.
2. Pengeritan

Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalty, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh Ps 21 dan PPh Final (4 ayat 2).

3. Subjek Pajak
- Bentuk Usaha Tetap (BUT);
- Wajib Pajak (WP) dalam negeri.

4. Pemotong PPh
- Badan Pemerintah;
- Bentuk Usaha Tetap (BUT);
- Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri.

5. Tarif
- 15% dari jumlah bruto atas : dividen, bunga, royalti, hadiah, dan bonus;
 2% dari jumlah bruto : sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.

Kurang lebihnya sih seperti itu untuk sumber tarif PPh Pasal 21 dapat dilihat di http://www.infopajak.com/rate/rate21.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar