‘’Perlunya kode etik bagi profesi’’
Kode etik yang mengikat
semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap
individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang
berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi
dengan masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa
kacaunya apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik
dan mana yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu
menipu dan berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi
standar tetap dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis
selalu menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal
lain seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri
atau kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik
diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan
dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat
dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi
serta integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya.
Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat
merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat
merugikan auditor lainnya.
Oleh karena itu
organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai kode etik yang dibuat
sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara
auditor dengan klien dan masyarakat.
Kode etik atau aturan
perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan
sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata
masyarakat.
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau
profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai
penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga
kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor harus memiliki
integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor
adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya
auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan
sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga
kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak
diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena
dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang
konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan
klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus
berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat
menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap
tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Setiap auditor harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar