Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara
InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam
industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan
sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading
commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap
pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002
berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan
menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia,
mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya
perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat
keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi
keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor,
kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk
wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari
berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis
kemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan
direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung
unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi
berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan
(insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum
hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang
melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit)
semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik
perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi
terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien
perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek
akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap
mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah
mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan
mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner
KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum
perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak
memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu
diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan
triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah
meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya.
CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan
memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci
tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense)
sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode
tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu
lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO
Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan
perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap
bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu
milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan
(retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam
bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan
Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk
saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak
ada nilainya.
9. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada
pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit
oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2
Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2
Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur
perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan
direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi
750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan
kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika (The US General Services
Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak
pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis
KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses
peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus
Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP
yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP
Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul
Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan
meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen
yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul
sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino
mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David
Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah
atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi
kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran
diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1
Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP
Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika
bahkan di Indonesia.
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk
melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB
(Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
· Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
· Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian mutu,
etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan
publik
· Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary
hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
· Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan
standar professional di KAP
· Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB,
standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit
perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
· Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah
sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
3 Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena
definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi
audit committee.
4 Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya
telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada
klien tersebut.
5 KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee yang
menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif
perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan
manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
6 KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan
mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
7 SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat
menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut.
Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan
keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua
informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material.
Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang
melakukan pelanggaran ini.
8 International Federation Accountants (IFAC), pada akhir
tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi
whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap
profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga
dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada
tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
9 AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif
Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa
konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
10 Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon
Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
11 Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock
Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam
peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi
bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern
(James : 2003).
BIG
FOUR
Kasus kolapsnya Enron telah menyeret Arthur Andersen, yang mengadit laporan keunagan Enron, ke dalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa US. Hasil penyelidikan menyimpulkan Arthur Andersen terlibat dalam skandal tersebut. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor akuntan di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di UK, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
Kasus kolapsnya Enron telah menyeret Arthur Andersen, yang mengadit laporan keunagan Enron, ke dalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa US. Hasil penyelidikan menyimpulkan Arthur Andersen terlibat dalam skandal tersebut. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor akuntan di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di UK, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
The big 4 selengkapnya adalah:
1. Ernst & Young
2. Deloitte Touche Tohmatsu
3. KPMG
4. PricewaterhouseCoopers
Sumber:
Dikutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 18.41
Dikutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 18.41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar