Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang
diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat
penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga
yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
1. Kode
Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti
hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan
harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia
dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap
keadaan.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Prinsip
– Prinsip Etika IFAC, AICPA DAN IAI
A. Prinsip
Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua
bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua
berisi Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitif.
2. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik,
anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
5. Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan
kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai
tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus
mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang
lingkup an sifat jasa yang diberikan
B. Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas
dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak
ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum
dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
C. Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari
benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati – hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung
arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional
dengan sebaik – baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna
jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang – undangan yang relevan.
3. Aturan dan
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai
panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup
dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar
dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada
akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan
berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana
pluralisme.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a. Kebutuhan Individu
b. Tidak Ada Pedoman
c. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
d. Lingkungan Yang Tidak Etis
e. Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai
kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar,
merugikan hak pihak lain.
Jenis – jenis Etika
a. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
b. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku
khusus.
Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
1. Hindari pelanggaran etika yang terlihat
remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi.
2. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka
panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan
sekadar keuntungan jangka pendek.
3. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik
bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah
karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.
Sumber:
Dikutip dari sebuah
blog yang Diposkan oleh Rudi Minory di 19.41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar