Selasa, 27 Oktober 2015

Bhopal - Union Carbide

NAMA KELOMPOK :

1.      ARBYAN SUHARTONO       (21212025)
2.      M. FARID RIFKI                    (24212941)
3.      RIDHA AZKA RAGA            (26212302)

Bhopal - Union Carbide
Question :
1.      What are the ethical issues raised by this case?
2.     What is the legal doctrine of "limited liability" apply to protect shareholders of Union Carbide Corporation (U.S.)?
3.  Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of Union Carbide Corporation (U.S.), in compliance with legal or moral or ethical standards?

Answer :
1.    Ethical issues of this case regarding environmental negligence and responsibility which has resulted in many casualties of poisonous methyl isocyanate gas leak from the Union Carbide pesticide plant.
2.     No, the legal doctrine does not apply to protect the shareholders, but detrimental to the shareholders so that raises the ire of shareholders as a result of losses suffered. In addition, it was reported that Union Carbide in Bhopal have been losing money for several years.
3.    Not in accordance with the laws, norms and ethics because Union Carbide had ignored warnings that have been given by American managers to fix 10 major weakness in the equipment and safety procedures. Thus, the occurrence of a gas leak and cause many casualties as a result of the negligence of the Union Carbide

Rabu, 07 Oktober 2015

Enron dan KAP Anderson

KASUS ENRON
Enron adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1930 sebagai Northern Natural Gas.
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron sebelum tahun 2001 mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu Perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, serta komunikasi.Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar.

Tokoh Penting :
Pendiri Enron : Kenneth Lay,
CEO dan CRO Sementara : Stephen F. Cooper,
Ketua : John J. Ray, III
Wakil Komisaris : Clifford Baxter

  Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.

KAP ARTHUR ANDERSON
salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913 Kantor Akuntan Publik yang termasuk dalam “the big four” (PricewaterhouseCoopers, Deloitte, Ernst & Young, KPMG) lalu pecah menjadi “the big five” Sejak pemisahan bisnis jasa atestasi (fungsi akuntansi dan konsultasi) Arthur Andersen, (1999)

KERJA SAMA KAP ARTHUR ANDERSON dan ENRON
Arthur andersen Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, juga sebagai konsultan manajemen Enron. KAP tersebut memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal.

Kasus Enron dan Kap Arthur Anderson
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan).
KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.

Lembaga - Lembaga Eksternal juga Ikut Bertanggung Jawab Terjadinya Kasus Enron Auditor.
Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) adalah kantor akuntan Enron. Tugas dari Andersen adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan kesaksian apakah laporan keuangan Enron memenuhi GAAP (generally accepted accounting practices). Andersen mengalami konflik kepentingan akibat pembayaran yang begitu besar dari Enron, $5 juta untuk biaya audit dan $50 juta untuk biaya konsultasi.

Konsultan hukum.
Konsultan hukum Enron, khususnya Vinson & Elkins juga disewa oleh Enron. Konsultan hukum ini bertanggungjawab untuk menyediakan opini hukum atas strategi, struktur, dan legalitas umum atas semua yang dilakukan oleh Enron.

Regulator.
Enron sebagai perusahaan yang melakukan perdagangan di pasar energi diawasi oleh Federal Energy Regulatory Commission (FERC), akan tetapi FERC tidak melakukan pengawasan secara mendalam. Hal ini dikarenakan Enron melakukan aktivitasnya dalam perdagangan listrik tidak di satu negara, yaitu antar negara.

Pasar ekuitas.
Sebagai perusahaan publik, Enron diharuskan mengikuti peraturan dari SEC. Akan tetapi dalam pengawasannya SEC, tidak melakukan investigasi secara mendalam atau melakukan konfirmasi ulang terhadap Enron. SEC hanya mengandalkan pada testimoni yang dibuat oleh lembaga lain seperti auditor perusahaan (Arthur Andersen). Sedangkan NYSE mengharuskan Enron memenuhi peraturan perdagangan di NYSE. Berbeda dengan SEC, NYSE tidak hanya melakukan verifikasi firsthand.

Pasar hutang.
Enron menginginkan dan membutuhkan sebuah nilai rating. Sehingga Enron membayar Standard & Poors serta Moody’s untuk memberikan nilai rating. Rating ini dibutuhkan untuk sekuritas hutang perusahaan yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar. Yang menjadi masalah, perusahaan rating tersebut hanya melakukan analisis sebatas pada data yang diberikan kepada mereka oleh Enron, operasional dan aktivitas keuangan Enron.

MUNCULNYA KASUS

MANAJEMEN ENRON MELAKUKAN KECURANGAN
Window dressing (Memanipulasi akun – akun laporan keuangan agar nampak menarik di mata investor dengan cara menyembunyikan hutang – hutang $12 billion.
Teknik- off balance sheet (mencatat di buku besar sehingga tidak nampak di laporan
keuangan)Special purpose partnership (Mendirikan ± 90 Perusahaan diluar enron untuk
mengalihkan hutang – hutang enron)

KASUS TERUNGKAP
Penyebabnya:
®  Masalah kepentingan pemegang saham mayoritas dan manajemen Transaksi dengan pihak beberapa perusahaan afiliasi
®  Pemberian opsi saham (stock option plan) yang masif tidak hanya kepada karyawan  kunci, bahkan komite audit, karyawan bisa, serta program pensiun karyawan dengan memperoleh opsi saham perusahaan.
®  Penjualan saham dalam skala besar oleh pihak orang dalam.


Dampak Keruntuhan Enron
Keruntuhan perusahaan energi Enron cukup banyak berdampak bagi dunia bisnis internasional. Akibat kebangkrutan Enron pada tahun 2001 sedikitnya 4.000 karyawan kehilangan pekerjaan. Kolapsnya Enron juga mengguncang neraca keuangan para kreditornya yang telah mengucurkan milyaran dolar (JP Morgan Chase dan Citigroup adalah dua kreditor terbesarnya). Para karyawan Enron dan investor kecil-kecilan juga dirugikan karena simpanan hari tua mereka yang musnah. Sebagian besar dana pensiun dan tabungan 20.000 karyawan Enron terikat dalam saham yang kini tanpa nilai.
Arthur Andersen LLP (member di Amerika Serikat) yang dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron juga terkena imbasnya. Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen. Masih banyak lagi hal-hal yang dipengaruhi oleh keruntuhan Enron, seperti munculnya trauma dalam bursa saham terhadap efek domino skandal Enron. Hal ini membuat para investor mengurangi aktivitasnya di bursa saham sehingga gairah bursa dunia menjadi lesu.

BERAKHIRNYA KASUS ENRON

PERUBAHAN YANG TERJADI SETELAH KASUS
- Disahkan UU baru, Sarbannes Oxley, Act 2002 :
- Larangan melakukan jasa konsultasi bersamaan dengan audit keuangan
- Pembatasan masa partner audit (7thn)
- Keharusan Auditor untuk memberikan opini terhadap keandalan SPI


Kesimpulan
Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor, Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan.

Tanggapan    :
             Menurut saya, Enron dan KAP Arthur Anderson pastinya melanggar kode etik. KAP Arthur Anderson tidak mencerminkan sikap independen dan profesionalisme. Kesalahan KAP Arthur Anderson berimbas ke karyawan-karyawannya di mana mereka sulit mendapatkan pekerjaan. Dunia Akuntansi Publik bisa dibilang tidak menyangka akan tindakan KAP Arthur Anderson ini, dapat diketahui juga fungsi akuntansi publik sangatlah berarti baik di dalam pasar modal maupun lainnya. Melindungi prioritas publik, menjaga kualitas, dan pastinya kepercayaan dalam memberikan informasi mengenai kondisi keuangan menjadi pertimbangan masyarakat akan akuntansi publik ini. Mungkin untuk harapan dari saya bahkan seluruh masyarakat indonesia tolong semua ada di dalam hukum dan peraturannya, jagalah benar-benar kode etik. Jangan hanya karena keinginan individu menjadi dampak buruk buat publik.


Sumber: 


Big Four

Empat Besar (bahasa Inggris: The Big Four) adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audituntuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron. Dalam tahun 1979, kantor-kantor tersebut disebut sebagai 8 Besar yang merupakan dominasi internasional dari delapan kantor akuntan terbesar:
1.     Arthur Andersen
2.     Arthur Young & Co.
3.     Coopers & Lybrand (aslinya Lybrand, Ross Bros., & Montgomery)
4.     Ernst & Whinney (hingga 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Britania Raya)
5.     Deloitte Haskins & Sells (hingga 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte & Co. di Britania Raya)
6.     Peat Marwick Mitchell (selanjutnya menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG)
7.     Price Waterhouse
8.     Touche Ross

6 Besar (1989-1998)
  8 Besar berubah menjadi 6 Besar pada tahun 1989 pada saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus.

5 Besar (1998-2002)
   6 Besar berubah menjadi 5 Besar di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers.

4 Besar (Sejak 2002)
   Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
    Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien.
   Menurut apa yang saya abaca setiap perusahaan public yang besar berusaha keras untuk medapatkan “Big Four” audit. Di beberapa Negara telah mempunyai hubungan dengan Big Four, untuk di Indonesia sendiri, ada empat auditor besar. Semua adalah afiliasi dari The Big Four:
1. KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja – afiliasi dari Ernst & Young
2. KAP Osman Bing Satrio – Deloitte Touche Tohmatsu (DTT) [12]
3. KAP Sidharta, Widjaja – afiliasi dari KPMG
4. KAP Haryanto Sahari & Rekan – afiliasi dari PwC

Sekilas PSAK

1. Ada berapa jumlah PSAK yang diadopsi dalam IFRS?
1.                  PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
2.                  PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
3.                  PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
4.    PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
5.                  PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
6.                  PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
7.                  PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
8.                  PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9.                  PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
10.              PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)
11.              PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)  
12.              PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
13.              PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
14.              PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
15.              PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
16.              PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
17.              PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
18.              PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
19.              PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
20.              PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
21.              PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
22.              PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
23.              PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
24.              PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
25.              PSAK 34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
26.              PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
27.              PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
28.              PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
29.              PSAK 46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
30.              PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
31.              PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
32.              PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
33.              PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
34.              PSAK 56 Laba per Saham (Revisi 2010)
35.              PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
36.              PSAK 58 Aset Tidak Lancar
37.              PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
38.              PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
39.              PSAK 62 Kontrak Asuransi
40.              PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
41.              PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
42.              PSAK 107 Akuntansi Ijarah
43.              PSAK 108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
44.              PSAK 109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
45.              PSAK 110 Akuntansi Hawalah
46.              PSAK 111 Akuntansi Asuransi Syariah
47.               PSAK ETAP

2. Sebutkan jumlah PSAK yang dihapus? (PSAK 2008 – IFRS)
     PSAK khusus industri dihapus. PSAK i$ndustri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi Kehutanan,  PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. IFRS adalah standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga  semua standar yang terkait dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut diantaranya akuntansi waran, anjak piutang, restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.

3. Pilih salah satu PSAK dari IFRS, dan beri rangkuman dan komentar!
    Secara umum PSAK 24 adalah mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan. Latar belakang Penerapan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja adalah: Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
    Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusaaan (PP) atau di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk kepada ketentuan di UUK.
    Menurut saya terdapat beberapa perubahan besar mengenai PSAK 24 ini terutama cara perhitungan beban imbalan dengan menggunakan bunga neto, adanya pengaturan mengenai pengukapan


4. Menurut kalian PSAK bagus apa tidak?
    Menurut saya bagus untuk PSAK 24 ini karena dengan perubahan yang besar setelah revisi di mana mempermudah dalam penggunaannya baik itu imbalan kerja jangka pendek,imbalan pasca kerja, imbalan kerja jangka panjang, serta imbalan pemutusan kontrak kerja. Dalam penyajiannya terdapat juga tambahan pengungkapan dalam laporan keuangannya dan adapun prinsip dasar pencatatan ialah Accrual Basis dan Going Concern.

Sumber:
http://www.warsidi.com/2012/09/download-psak-isak-exposure-draft.html
http://luqmanw.blogspot.co.id/2015/07/perbedaan-psak-24-imbalan-kerja-sebelum.html

Etika Budaya dan Sosial Jawa

4 EB 10
Nama Kelompok:
Daniel Yudistira (21212698)
Ridha Azka Raga (26212302)

Etika Budaya dan Sosial Jawa

Di daerah jawa merupakan salah satu daerah yang memprioritaskan etika di mana untuk menjalin hubungan yang harmonis antar masyarakat. Di setiap daerah memiliki etika yang berbeda, berikut ini ialah etika sosial di daerah jawa:

1. Orang yang sedang mendapatkan saran atau teguran dari orang tua harus menundukan muka karena bila menatapa orang tua dianggap melawan dan   tidak menghormati.
2. Membungkukan badan ketika sedang lewat atau berjalan kaki di depan orang lain, terutama yang lebih tua. Hal itu dilakukan karena simbol penghormatan.
3. Kalau ada pengemis atau pengamen, apabila tidak ingin memberikan sedekah maka biasanya menggelengkan kepala sambil tersenyum. Untuk menghindari mengatakan “tidak”.
4. Ketika anak laki-laki dan perempuan sudah akil baligh, orang tua pasti memerintahkan mereka untuk tidur terpisah, tidak boleh lagi bercanda berlebihan seperti anak kecil. Hal itu dilakukan agar tidak melanggar norma kesusilaan yang mengandung dosa.
5. Ketika teman atau seseorang mempunyai hutang kepada kita, maka saat menagih tidak dilakukan di depan umum karena akan membuat malu pihak yang ditagih.
6. Jika seseorang menghadiri pesta perkawinan dengan menggunakan pakaian ala   kadarnya dan sandal jepit akan menjadi rerasanan (bahan gunjingan). Hal itu bisa dianggap tidak dapat menghargai baik yang punya acara ataupun tamu undangan lainnya.

Sumber: