Rabu, 28 Januari 2015
POLRI VS KPK : Akankah Menjadi Cecak VS Buaya versi 2
Mabes Polri menilai proses penetapan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergesa-gesa .
"Dalam fit and proper test, Pak BG sudah sampaikan belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie, di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Pihaknya menilai penyelidikan-penyelidikan KPK terhadap suatu kasus selama ini biasanya berlangsung lama. Selain itu, apa yang dilakukan KPK dalam proses penetapan tersangka dalam suatu kasus biasanya sangat terbuka. "Tapi tidak demikian ketika KPK menetapkan Pak BG menjadi tersangka. Dipanggil sebagai saksi saja tidak," katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan BG yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerima gratifikasi. Ia menilai janggal bila penerima gratifikasi dijadikan tersangka tanpa menetapkan si pemberi gratifikasi sebagai tersangka.
Hal ini menurut dia berbeda dengan kasus korupsi. Dalam penanganan kasus korupsi, tersangka bisa hanya satu orang.
"Menetapkan penerima gratifikasi sebagai tersangka tanpa menetapkan pemberi gratifikasi sebagai tersangka kan menimbulkan tanda tanya. Gratifikasi kan bukan melibatkan satu orang saja, berbeda jika kasus korupsi uang negara yang pelakunya bisa saja satu orang," katanya, seperti dikutip Antara.
Pada Selasa (13/1/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Meski di tengah penetapan statusnya sebagai tersangka, Budi Gunawan tetap menjalani tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon kapolri di Komisi III DPR pada Rabu (14/1).
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
Dia mengatakan kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
sumber :
http://kabar24.bisnis.com/read/20150116/16/391832/calon-kapolri-tersangka-polri-anggap-biasa-pernyataan-ketua-kpk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar