Rabu, 07 Mei 2014

Surat Perjanjian Utang Piutang

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Yang bertandatangan di bawah ini :
1
Nama
:
Hasan Yudhistira Frandika Pratama
Tempat/Tgl. Lahir
:
Jakarta, 28 Februari 1994
No. KTP
:
12568.08577.13591.12398
Pekerjaan
:
Karyawan
Alamat
:
Jl. Bahagia Selamanya RT. 03/01, Kemang, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut pihak ke I (pertama) atau pihak yang berhutang
2
Nama
:
Ridha Azka Raga
Tempat/Tgl. Lahir
:
Depok, 25 Januari 1995
No. KTP
:
771591.730790.21354
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Perumahan Mampang Indah 2 RT.05/03, Sawangan, Depok
Selanjutnya disebut pihak ke II (kedua) atau pihak yang memberi berhutang
Isi Perjanjian :
  1. Bahwa pihak ke I (pertama) telah meminjam uang tunai kepada pihak ke II (kedua) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dimana surat perjanjian ini juga merupakan alat bukti peminjaman uang tersebut
  2. Pihak ke I (pertama) memberikan jaminan atas pinjaman uang tersebut berupa sertifikat sebidang tanah seluas 750m2 yang berlokasi di kawasan Bogor dengan nilai tanah lebih besar daripada nilai uang pinjaman .
  3. Pihak pertama berjanji akan melunasi hutang tersebut dalam waktu 3 (tiga) bulan dengan kompensasi atau bagi hasil sebesar 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
  4. Apabila dikemudian hari pihak ke I (pertama) tidak sanggup melunasi hutang dalam rentang waktu yang telah disepakati maka pihak ke II (kedua) mempunyai hak untuk menjual/menggadaikan barang yang dijaminkan tersebut untuk melunasi hutang yang telah diberikan berikut kompensasinya.
Demikian, surat perjanjian ini dibuat dengan sebesarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 27 Mei 2013
Pihak ke I (pertama) yang meminjam



 
Pihak ke II (kedua) yang meminjamkan
Hasan
Ridha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar