SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Yang bertandatangan di bawah ini :
1
|
Nama
|
:
|
Hasan Yudhistira Frandika Pratama
|
Tempat/Tgl. Lahir
|
:
|
Jakarta, 28 Februari 1994
| |
No. KTP
|
:
|
12568.08577.13591.12398
| |
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan
| |
Alamat
|
:
|
Jl. Bahagia Selamanya RT. 03/01, Kemang, Jakarta Selatan
| |
Selanjutnya disebut pihak ke I (pertama) atau pihak yang berhutang
| |||
2
|
Nama
|
:
|
Ridha Azka Raga
|
Tempat/Tgl. Lahir
|
:
|
Depok, 25 Januari 1995
| |
No. KTP
|
:
|
771591.730790.21354
| |
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
| |
Alamat
|
:
|
Perumahan Mampang Indah 2 RT.05/03, Sawangan, Depok
| |
Selanjutnya disebut pihak ke II (kedua) atau pihak yang memberi berhutang
| |||
Isi Perjanjian :
- Bahwa pihak ke I (pertama) telah meminjam uang tunai kepada pihak ke II (kedua) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dimana surat perjanjian ini juga merupakan alat bukti peminjaman uang tersebut
- Pihak ke I (pertama) memberikan jaminan atas pinjaman uang tersebut berupa sertifikat sebidang tanah seluas 750m2 yang berlokasi di kawasan Bogor dengan nilai tanah lebih besar daripada nilai uang pinjaman .
- Pihak pertama berjanji akan melunasi hutang tersebut dalam waktu 3 (tiga) bulan dengan kompensasi atau bagi hasil sebesar 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
- Apabila dikemudian hari pihak ke I (pertama) tidak sanggup melunasi hutang dalam rentang waktu yang telah disepakati maka pihak ke II (kedua) mempunyai hak untuk menjual/menggadaikan barang yang dijaminkan tersebut untuk melunasi hutang yang telah diberikan berikut kompensasinya.
Demikian, surat perjanjian ini dibuat dengan sebesarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 27 Mei 2013
| ||
Pihak ke I (pertama) yang meminjam
|
Pihak ke II (kedua) yang meminjamkan
| |
Hasan
|
Ridha
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar