Rabu, 02 April 2014

Subjek dan Objek Hukum

Subjek hukum ialah suatu pihak yang dimana mempunyai hak, kewajiban, kekuasaan tertentu yang berdasarkan hukum yang ditentukan. Subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Orang / Manusia
    Di mana sejak lahir manusia sudah menjadi subjek hukum karena mempunyai hak, kewajiban 
    dimasa hidupnya dan manusia tidak menjadi subjek hukum ketika ia sudah meninggal.
b. Badan hukum
    Ialah suatu badan usaha yang berdiri atas dasar hukum yang berlaku, mempunyai kedudukan sebagai
    subjek hukum dimana mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban sama dengan manusia tetapi dalam
    pelaksanaannya berdasarkan musyawarah dan dilakukan oleh pengurusnya dibagian masing-masing.
    Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dsb.

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran hukum di mana subjek hukum      
 berkatian didalamnya. Objek hukum berupa benda,barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan  
 bernilai ekonomis.
 Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda   
 dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiegoderen), dan benda  
 yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderan). Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiegoderen)
    adalah suatu benda yang sifatnya 
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
    berubah/berwujud. Yang meliputi :
             
    a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
        dihabiskan. Menurut sifatnya benda bergerak dibedakan menjadi 2, yaitu :
         - Benda bergerak karena sifatnya
            Contoh : Mobil, laptop, dsb.
         - Benda bergerak karena ketentuan
            Contoh : Undang-undang, saham, cek, dsb

    b. Benda tidak bergerak 
adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
        yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan
        hukum lain dalam bentuk akta balik nama.  
        Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
           - Benda tidak bergerak karena sifatnya
          Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
          Contoh : gunung, tanah.
        - Benda tidak bergerak karena tujuannya
           Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan 
           untuk waktu yang cukup lama. Contoh : mesin atau alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
-                          - Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
           Segala hak atau penagihan yang  mengenai suatu benda yang tidak bergerak. Contoh : hipotik.
           
    Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak
    yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
    adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
    direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar