Subjek hukum
ialah suatu pihak yang dimana mempunyai hak, kewajiban, kekuasaan tertentu yang
berdasarkan hukum yang ditentukan. Subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2,
yaitu :
a. Orang / Manusia
Di mana sejak
lahir manusia sudah menjadi subjek hukum karena mempunyai hak, kewajiban
dimasa hidupnya dan manusia tidak menjadi subjek hukum ketika ia sudah meninggal.
b. Badan hukum
dimasa hidupnya dan manusia tidak menjadi subjek hukum ketika ia sudah meninggal.
b. Badan hukum
Ialah suatu
badan usaha yang berdiri atas dasar hukum yang berlaku, mempunyai kedudukan
sebagai
subjek hukum dimana mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban sama dengan manusia tetapi dalam
pelaksanaannya berdasarkan musyawarah dan dilakukan oleh pengurusnya dibagian masing-masing.
Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dsb.
subjek hukum dimana mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban sama dengan manusia tetapi dalam
pelaksanaannya berdasarkan musyawarah dan dilakukan oleh pengurusnya dibagian masing-masing.
Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dsb.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran hukum di mana subjek hukum
berkatian
didalamnya. Objek hukum berupa benda,barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiegoderen), dan benda
yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah/berwujud. Yang meliputi :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah/berwujud. Yang meliputi :
a.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan. Menurut sifatnya benda bergerak dibedakan menjadi 2, yaitu :
dihabiskan. Menurut sifatnya benda bergerak dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : Mobil, laptop, dsb.
- Benda bergerak karena ketentuan
Contoh : Undang-undang, saham, cek, dsb
b. Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan
hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
- Benda tidak
bergerak karena sifatnya
Tidak dapat
berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
Contoh : gunung, tanah.
Contoh : gunung, tanah.
- Benda tidak bergerak
karena tujuannya
Segala apa yang
meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan
untuk waktu yang cukup lama. Contoh : mesin atau alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
untuk waktu yang cukup lama. Contoh : mesin atau alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
- - Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala hak atau
penagihan yang mengenai suatu benda yang
tidak bergerak. Contoh : hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak
yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak
yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar