Minggu, 10 November 2013

Jurnal Ekonomi Koperasi 2

 Review


Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)

*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

Oleh : 
Saudin Sijabat**)

III. Kebijakan Program Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar   
       Tradisional Melalui  Koperasi


Persyaratan Pasar Tradisional, Koperasi dan Pedagang Calon Penerima Bantuan Dana Bergulir
     
1. Pasar

•  Pasar tradisional yang sedang atau akan dikembangkan diprakarsai oleh koperasi atau prakarsa   
   Pemda
•  Pasar tradisional yang dikembangkan memliki pola kepemilikan atau pemanfaatan kios dan los  
   yang memberikan kepastian tempat berusaha bagi pedagang dalam jangka panjang.
•  Pasar tradisional yang akan dikembangkan memiliki jumlah pedagang anggota koperasi paling  
    sedikit 30 (tiga puluh) orang.
     
2. Koperasi

•  Telah berbadan hukum paling sedikit 1 (satu) tahun
•  Mendapat persetujuan berita acara Rapat Anggota atau surat pernyataan dari anggota/pedagang   
   untuk melaksanakan program pengembangan
•  Organisasi, managemen dan usaha koperasi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan  
    pernyataan hasil penilaian dari Dinas;
•  Mempunyai anggota sebagai pedagang minimal 30 orang;
•  Belum pernah mendapat bantuan dana bergulir serupa

3. Anggota Koperasi/Pedagang

•  Terdaftar sebagai anggota koperasi, telah memenuhi kewajiban.
•  Berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah kerja koperasi
•  Sanggup dan bersedia mentaati peraturan dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan oleh  
    koperasi.
•  Tidak memiliki tunggakan pinjaman pada bank atau lembaga lain.


Penetapan, pencairan, pemanfaatan dan pengembalian bantuan dana bergulir

1.  Penetapan Koperasi
2.  Tatacara pencairan bantuan
3.  Penggunaan
4.  Penyaluran
5.  Pengembalian
6.  Pengembalian Dana Bergulir dari Anggota
7.  Penetapan dan pemanfaatan jasa
8.  Perguliran Dana

IV. Evaluasi Terhadap Kelembagaan Koperasi Pasar Penerima Program
      Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional

Koperasi Pasar Penerima Program Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar  Tradisional
       
      Dapat dilihat data sekunder yang diperoleh dari Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian Negara Koperasi dan UKM sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 telah melakukan pengembangan pasar tradisional di 5 (lima) propinsi dan 7 (tujuh) kabupaten/kota serta jumlah koperasi sebanyak 9 (sembilan) koperasi pasar, dengan jumlah dana yang telah direalisasikan sebesar Rp 34,125 miliar. Data hasil kunjungan kepada koperasi pasar penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional.


Keragaan Kelembagaan Koperasi Pasar

•  Propinsi Nangro Aceh Darussalam, Kabupaten Gayo Lues di Koperasi Pasar Pelita Karya
•  Propinsi Bengkulu, Kota Bengkulu di Koperasi Pasar Pagar Dewa
•  Propinsi Sumatera Selatan, Kabupaten OKU dan Kota Palembang sebanyak tiga Koperasi
•  Propinsi Sulawesi Selatan, Kab. Sinjai dan Kab. Bone ada tiga Koperasi
•  Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Kebumen di Koperasi Pasar Melati





Langkah-Langkah Penataan Kelembagaan Koperasi Pasar Tradisional.

Untuk perbaikan dalam rangka pelaksanaannya dapat dilakukan langkah langkah berikut:

•  Mempersiapkan formulir angket isian (untuk mengetahui kelengkapan organisasi, tatalaksana  
   dan administrasi usaha koperasi pasar)
•  Melakukan kunjungan ke koperasi yang terdaftar sebagai calon penerima program untuk  
   melakukan evaluasi.
•  Memeriksa kelengkapan buku-buku administrasi koperasi sebagaimana ditetapkan (16 buku)  
   dan menguji ketertiban pelaksanaannya.
•  Memeriksa kebenaran laporan pengurus/pengelola koperasi tentang pengelolaan organisasi dan  
    usaha yang dilaksanakan
•  Memberikan saran-saran pembenahan tata usaha organisasi dan managemen kepada  
   pengurus/pengelola
•  Memeriksa ulang keterangan yang disampaikan pengurus.
•  Memberikan saran,penjelasan dan penyelesaian kepada pengelola koperasi
•  Sosialisasi penataan kelembagaan koperasi kepada calon penerima dana bergulir pasar  
    tradisional

V. Kesimpulan dan Saran
         
      Hasil kajian penataan kelembagaan koperasi pasar penerima program bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional yang telah dilaksanakan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

•  Hanya  pasar, koperasi, anggota koperasi/pedagang yang berhak menerima dana bergulirr  
    karena bertujuan  untuk mengembangkan usaha koperasi.
•  Kelembagaan koperasi pasar tradisional sangat perlu didata, mengingat dari sampel yang  
   ditinjau diberbagai propinsi, kondisi kepemilikan dan pengerjaan buku-buku administrasi   
   sangat kurang baik.
•  Pelaksanaan RAT pada beberapa koperasi belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, pada     
   hal RAT adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
•  Laporan pertanggungjawaban pengurus belum memenuhi standar pelaporan sebagaimana   
   layaknya. Hal ini terkait dengan kurang tertibnya administrasi organisasi dan usaha serta  
   lemahnya kemampuan SDM koperasi dalam pemahaman administrasi managemen.



VI. DAFTAR PUSTAKA

Anonim, (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 199 2, Tentang Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah R.I. Jakarta
-------------, (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. R.I. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor : 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.
-------------, (2007). Pembinaan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM. Jakarta.
--------------, (2004. Kamus Istilah Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 22/PER/M. KUKM/IV/2007, Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. R.I. Jakarta.
-Soediyono Reksoprayitno, (2000). Ekonomi Makro, Analis IS-LM dan Permintaan- Penawaran  Agregatif. BPFE. Yokyakarta.
-Halomoan Tamba, Saudin Sijabat, (2006). Pedagang kaki Lima : Entrepreneur Yang Terabaikan. Infokop No. 29 Tahun XXII 2006, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
-Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian Versus Bank Umum (Menilai Profil Yang Potensial Untuk Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat). Infokop Volume 15 No. 2 Tahun 2007, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
-Saudin Sijabat, (2008). Potret Iklim Usaha Pemberdayaan UKMK. Infokop Volume 16 - September 2008, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
-Saudin Sijabat, (2008). Kajian Pengendalian Anggota pada Koperasi Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Koperasi. Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM Volume 3 – September 2008, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar