Review
Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)
*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
Oleh :
Saudin Sijabat**)
Abstrak
Lembaga adalah "suatu sistem organisasi yang dapat mengontrol sumber
daya". Kelembagaan memiliki karakteristik antara lain: a Border
Yurisdiction yang menentukan siapa dan apa yang tercakup dalam sistem dan terkait
dengan batas kewenangan dan kekuasaan, b) hak kekayaan intelektual. Fitur ini
mengacu pada pasti hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum, tradisi adat / dan
/ atau konsensus. Klarifikasi hak kekayaan intelektual di lembaga ini sebagai
sumber kekuatan peserta pengembangan dalam mengembangkan akses dan kontrol
terhadap lalu lintas dan alokasi sumber daya. Ciri lainnya adalah c)
Representasi regulasi yang dapat memastikan siapa yang berhak terhadap sesuatu
dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Dana bergulir untuk pengembangan pasar tradisional melalui koperasi dana
pemerintah untuk anggaran berasal dari Negara Kementerian Negara Koperasi dan
UKM yang disalurkan kepada koperasi untuk mengembangkan pasar tradisional oleh
koperasi dan sejak saat itu meminjamkannya kepada anggota under skema dana
bergulir antar koperasi.
I.
Pendahuluan
Padatnya
perkembangan pembangunan sarana pemasaran saat ini yang sudah menyebar kemana
mana seperti pasar swalayan, mall, market kecil ataupun besar yang sudah
merambah ke daerah pemukiman seperti perumahan, wilayah sekitar apartement,
kosan, rumah sakit, bahkan pedesaan membawa dampak pada koperasi yang bergerak
dibidang perdagangan khususnya, koperasi pengelola pasar tradisional bagaimana
caranya harus tetap ada, bahkan eksis untuk jangka panjang agar tidak kalah saing dengan sarana
pemasaran yang sudah ada.
Sesuai
karakteristik pokok organisasi koperasi aktivitasnta memadukan dua kepentingan
secara bersama-sama, yaitu bisnis entity (kepentingan bisnis), dan social
entity (kepentingan social) diharapkan koperasi dengan memadukan kepentingan
bisnis dan social itu dapat memberikan pelayanan terbaik untuk anggota,
berperan responsive dan inovatif untuk mendongkrak agar tidak kalah saing dan
masih bisa eksis baik eksternal maupun internal.
1.1 Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk penataan kelembagaan koperasi penerima
bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga koperasi pasar
tradisional tidak kalah saing dan akan tetap eksis dengan segala aktivitas yang
ada terutama dalam memberikan pelayanan terhadap anggotannya.
1.2 Sasaran
Sasaran kajian adalah:
1). Terwujudnya Lembaga Koperasi Pasar
yang baik, untuk mengelola pasar tradisional;
2). Terwujudnya peningkatan kinerja
koperasi pasar sehingga pengelola pasar tradisional
semakin baik dalam memberikan
pelayanan kepada anggota dan UKM yang berusaha
dalam pasar tradisional dimaksud
3). Terwujudnya peningkatan peran serta
anggota koperasi dan UKM secara aktif dalam
membangun kemandirian koperasi
yang tangguh secara berkelanjutan;
4). Terwujudnya peningkatan nilai
manfaat dan nilai tambah bagi anggota koperasi dan
UKM melalui peningkatan aktivitas usaha dan
organisasi koperasi secara terbuka dan
demokratif.
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan adalah penataan kelembagaan koperasi penerima
bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga partisipasi
anggota koperasi tidak hanya pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam
aktivitas managemen koperasi. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
1). Memilih lokasi pelaksanaan
survey terhadap pembina koperasi propinsi, kabupaten/kota, dan
pengurus koperasi;
2). Menyiapkan panduan dan kuesioner
pengumpulan data dari pengurus koperasi;
3). Merumuskan indikator kajian
penetaan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional;
4). Melakukan pengumpulan data dan
informasi lapang;
5). Melakukan pembahasan konsep
kajian untuk penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar
tradisional;
6). Penyempurnaan konsep final hasil
kajian penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar
tradisional.
1.4 Metodologi
Metode yang digunakan
dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang dengan metode Analisis
Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini, pembahasan
hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya menyusun
ruang lingkup wilayah dan pendataan, meliputi:
a.
Wilayah Kajian
b.
Jenis dan Sumber Data
II.
Tinjauan Teoritis
2.1 Pemahaman Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi,
seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 199 2, Tentang
Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan
usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
dalam tata perekonomian nasional.
Perumusan jatidiri koperasi menurut
ICA di Manchaster (ICA Cooperative Identity Statement/ICS) tahun 1995, terdiri
dari:
a. Definisi Koperasi. Koperasi
adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan
budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka
kendalikan secara demokratis.
b. Nilai-nilai. Koperasi memiliki
nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran,
keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.
c. Prinsip-prinsip (sebagai
penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan terbuka
2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis
3). Partisipasi ekonomi anggota
4). Otonomi dan kebebasan
5). Pendidikan, pelatihan dan informasi
6). Kerjasama diantara koperasi
7). Kepedulian terhadap komunitas.
2.2 Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Ciri-ciri
koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 menetapkan
prinsip koperasi Indonesia, yang terdiri dari 7 (tujuh) butir yang dituangkan
dalam 2 ayat, yaitu:
1). Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2). Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3). Pembagian Sisa Hasil Usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-
masing anggota
4). Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
5). Kemandrian
6). Pendidikan perkoperasian
7). Kerjasama antar koperasi.
2.3 Ciri-ciri
Organisasi Koperasi
Koperasi, merupakan bentuk
perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada
umumnya. Perbedaan itu antara lain:
a.
Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi
sendiri,
melainkan diberi tugas melayani anggotanya,
agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih
baik.
b.
Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba,
perusahaan
koperasi
diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para
anggotanya.
2.4
Konsep Managemen Koperasi
Managemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
manusia, material dan keuangan koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang
ditetapkan, yaitu untuk menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh
anggotanya dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonominya. Proses, berarti
managemen koperasi merupakan serangkaian kegiatan yang teratur, melalui tahap
perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan dan pengendalian. Optimal mengandung
maksud bahwa sumber daya koperasi dikelola secara efisien dan efektif.
Managemen
koperasi itu ada dua pendekatan yaitu pendekatan kebudayaan dan pendekatan
proses.
2.5 Konsepsi Penataan
Kelembagaan
Program bantuan perkuatan yang disalurkan Kementerian Negara
Koperasi dan UKM selama ini, masih kurang memperhatikan unsur kelembagaan
sebagai faktor penting untuk menjamin keberhasilan dan kelangsungan
pembangunan, khususnya pemberdayaan UMKM, yang relatif belum berkembang. Hal
ini karena kita masih kurang menyadari, bahwa kelembagaan adalah faktor
strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi terutama di sektor
pertanian, industri kerajinan, bisnis ritel karena sifatnya yang padat karya
dan lingkup usahanya yang relatif luas. Kelembagaan merupakan unsur esensial
yang tidak bisa dijiplak mentah‑mentah atau dipinjam dari luar, tidak seperti
halnya modal dan teknologi (Soetrisno, 1989).
Pengembangan
kelembagaan pada hakikatnya juga ditujukan untuk mendukung kemampuan koperasi
maupun pengusaha kecil-kecilan melalui :
a.
Penciptaan
iklim usaha
b.
Pengembangan
potensi SDM
c.
Pembenahan
masalah sindikasi nasional dan internasional
d.
Pemantapan
peran koperasi untuk menjadi lembaga alternative bagi pengusaha kecil
e.
Pembenahan
kondisi structural agar lebih kondusif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar