Minggu, 10 November 2013

Jurnal Ekonomi Koperasi 1


Review

Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)
*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
Oleh : 
Saudin Sijabat**)



Abstrak
          Lembaga adalah "suatu sistem organisasi yang dapat mengontrol sumber daya". Kelembagaan memiliki karakteristik antara lain: a Border Yurisdiction yang menentukan siapa dan apa yang tercakup dalam sistem dan terkait dengan batas kewenangan dan kekuasaan, b) hak kekayaan intelektual. Fitur ini mengacu pada pasti hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum, tradisi adat / dan / atau konsensus. Klarifikasi hak kekayaan intelektual di lembaga ini sebagai sumber kekuatan peserta pengembangan dalam mengembangkan akses dan kontrol terhadap lalu lintas dan alokasi sumber daya. Ciri lainnya adalah c) Representasi regulasi yang dapat memastikan siapa yang berhak terhadap sesuatu dalam setiap proses pengambilan keputusan.
           Dana bergulir untuk pengembangan pasar tradisional melalui koperasi dana pemerintah untuk anggaran berasal dari Negara Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang disalurkan kepada koperasi untuk mengembangkan pasar tradisional oleh koperasi dan sejak saat itu meminjamkannya kepada anggota under skema dana bergulir antar koperasi.

I. Pendahuluan

Padatnya perkembangan pembangunan sarana pemasaran saat ini yang sudah menyebar kemana mana seperti pasar swalayan, mall, market kecil ataupun besar yang sudah merambah ke daerah pemukiman seperti perumahan, wilayah sekitar apartement, kosan, rumah sakit, bahkan pedesaan membawa dampak pada koperasi yang bergerak dibidang perdagangan khususnya, koperasi pengelola pasar tradisional bagaimana caranya harus tetap ada, bahkan eksis untuk jangka panjang  agar tidak kalah saing dengan sarana pemasaran yang sudah ada.

Sesuai karakteristik pokok organisasi koperasi aktivitasnta memadukan dua kepentingan secara bersama-sama, yaitu bisnis entity (kepentingan bisnis), dan social entity (kepentingan social) diharapkan koperasi dengan memadukan kepentingan bisnis dan social itu dapat memberikan pelayanan terbaik untuk anggota, berperan responsive dan inovatif untuk mendongkrak agar tidak kalah saing dan masih bisa eksis baik eksternal maupun internal.

1.1 Tujuan
     
      Kegiatan ini bertujuan untuk penataan kelembagaan koperasi penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga koperasi pasar tradisional tidak kalah saing dan akan tetap eksis dengan segala aktivitas yang ada terutama dalam memberikan pelayanan terhadap anggotannya.

 1.2 Sasaran
       
       Sasaran kajian adalah:
       1). Terwujudnya Lembaga Koperasi Pasar yang baik, untuk mengelola pasar tradisional;
       2). Terwujudnya peningkatan kinerja koperasi pasar sehingga pengelola pasar tradisional
             semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan UKM yang berusaha
             dalam pasar tradisional dimaksud
       3). Terwujudnya peningkatan peran serta anggota koperasi dan UKM secara aktif dalam
             membangun kemandirian koperasi yang tangguh secara berkelanjutan;
        4). Terwujudnya peningkatan nilai manfaat dan nilai tambah bagi anggota koperasi dan 
             UKM melalui peningkatan aktivitas usaha dan organisasi koperasi secara terbuka dan 
             demokratif.

1.3 Ruang Lingkup
   
      Ruang lingkup kegiatan adalah penataan kelembagaan koperasi penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga partisipasi anggota koperasi tidak hanya pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam aktivitas managemen koperasi. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
1). Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi, kabupaten/kota, dan 
      pengurus koperasi;
2). Menyiapkan panduan dan kuesioner pengumpulan data dari pengurus koperasi;
3). Merumuskan indikator kajian penetaan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional;
4). Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang;
5). Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar
      tradisional;
6). Penyempurnaan konsep final hasil kajian penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar
     tradisional.

1.4 Metodologi
     
      Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini, pembahasan hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, meliputi:
a.        Wilayah Kajian
b.      Jenis dan Sumber Data

II. Tinjauan Teoritis

2.1 Pemahaman Koperasi
         
      Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 199 2, Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional.
Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA Cooperative Identity Statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:

a. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
b. Nilai-nilai. Koperasi memiliki nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri,   demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.
c. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

    1). Keanggotaan sukarela dan terbuka
    2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis
    3). Partisipasi ekonomi anggota
    4). Otonomi dan kebebasan
    5). Pendidikan, pelatihan dan informasi
    6). Kerjasama diantara koperasi
    7). Kepedulian terhadap komunitas.

2.2 Ciri-ciri Koperasi Indonesia

     Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 menetapkan prinsip koperasi Indonesia, yang terdiri dari 7 (tujuh) butir yang dituangkan dalam 2 ayat, yaitu:

1). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2). Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3). Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-  
      masing anggota
4). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5). Kemandrian
6). Pendidikan perkoperasian
7). Kerjasama antar koperasi.

2.3 Ciri-ciri Organisasi Koperasi
         
       Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya. Perbedaan itu antara lain:
a. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri,
    melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih   
    baik.
b. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan  
    koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para  
    anggotanya.


2.4 Konsep Managemen Koperasi

    Managemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, material dan keuangan koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang ditetapkan, yaitu untuk menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonominya. Proses, berarti managemen koperasi merupakan serangkaian kegiatan yang teratur, melalui tahap perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan dan pengendalian. Optimal mengandung maksud bahwa sumber daya koperasi dikelola secara efisien dan efektif.
Managemen koperasi itu ada dua pendekatan yaitu pendekatan kebudayaan dan pendekatan proses.


2.5 Konsepsi Penataan Kelembagaan

      Program bantuan perkuatan yang disalurkan Kementerian Negara Koperasi dan UKM selama ini, masih kurang memperhatikan unsur kelembagaan sebagai faktor penting untuk menjamin keberhasilan dan kelangsungan pembangunan, khususnya pemberdayaan UMKM, yang relatif belum berkembang. Hal ini karena kita masih kurang menyadari, bahwa kelembagaan adalah faktor strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi terutama di sektor pertanian, industri kerajinan, bisnis ritel karena sifatnya yang padat karya dan lingkup usahanya yang relatif luas. Kelembagaan merupakan unsur esensial yang tidak bisa dijiplak mentah‑mentah atau dipinjam dari luar, tidak seperti halnya modal dan teknologi (Soetrisno, 1989).

Pengembangan kelembagaan pada hakikatnya juga ditujukan untuk mendukung kemampuan koperasi maupun pengusaha kecil-kecilan melalui :
a.       Penciptaan iklim usaha
b.      Pengembangan potensi SDM
c.       Pembenahan masalah sindikasi nasional dan internasional
d.      Pemantapan peran koperasi untuk menjadi lembaga alternative bagi pengusaha kecil
e.       Pembenahan kondisi structural agar lebih kondusif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar