Minggu, 10 November 2013

Jurnal Ekonomi Koperasi 2

 Review


Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)

*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

Oleh : 
Saudin Sijabat**)

III. Kebijakan Program Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar   
       Tradisional Melalui  Koperasi


Persyaratan Pasar Tradisional, Koperasi dan Pedagang Calon Penerima Bantuan Dana Bergulir
     
1. Pasar

•  Pasar tradisional yang sedang atau akan dikembangkan diprakarsai oleh koperasi atau prakarsa   
   Pemda
•  Pasar tradisional yang dikembangkan memliki pola kepemilikan atau pemanfaatan kios dan los  
   yang memberikan kepastian tempat berusaha bagi pedagang dalam jangka panjang.
•  Pasar tradisional yang akan dikembangkan memiliki jumlah pedagang anggota koperasi paling  
    sedikit 30 (tiga puluh) orang.
     
2. Koperasi

•  Telah berbadan hukum paling sedikit 1 (satu) tahun
•  Mendapat persetujuan berita acara Rapat Anggota atau surat pernyataan dari anggota/pedagang   
   untuk melaksanakan program pengembangan
•  Organisasi, managemen dan usaha koperasi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan  
    pernyataan hasil penilaian dari Dinas;
•  Mempunyai anggota sebagai pedagang minimal 30 orang;
•  Belum pernah mendapat bantuan dana bergulir serupa

3. Anggota Koperasi/Pedagang

•  Terdaftar sebagai anggota koperasi, telah memenuhi kewajiban.
•  Berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah kerja koperasi
•  Sanggup dan bersedia mentaati peraturan dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan oleh  
    koperasi.
•  Tidak memiliki tunggakan pinjaman pada bank atau lembaga lain.


Penetapan, pencairan, pemanfaatan dan pengembalian bantuan dana bergulir

1.  Penetapan Koperasi
2.  Tatacara pencairan bantuan
3.  Penggunaan
4.  Penyaluran
5.  Pengembalian
6.  Pengembalian Dana Bergulir dari Anggota
7.  Penetapan dan pemanfaatan jasa
8.  Perguliran Dana

IV. Evaluasi Terhadap Kelembagaan Koperasi Pasar Penerima Program
      Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional

Koperasi Pasar Penerima Program Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar  Tradisional
       
      Dapat dilihat data sekunder yang diperoleh dari Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian Negara Koperasi dan UKM sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 telah melakukan pengembangan pasar tradisional di 5 (lima) propinsi dan 7 (tujuh) kabupaten/kota serta jumlah koperasi sebanyak 9 (sembilan) koperasi pasar, dengan jumlah dana yang telah direalisasikan sebesar Rp 34,125 miliar. Data hasil kunjungan kepada koperasi pasar penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional.


Keragaan Kelembagaan Koperasi Pasar

•  Propinsi Nangro Aceh Darussalam, Kabupaten Gayo Lues di Koperasi Pasar Pelita Karya
•  Propinsi Bengkulu, Kota Bengkulu di Koperasi Pasar Pagar Dewa
•  Propinsi Sumatera Selatan, Kabupaten OKU dan Kota Palembang sebanyak tiga Koperasi
•  Propinsi Sulawesi Selatan, Kab. Sinjai dan Kab. Bone ada tiga Koperasi
•  Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Kebumen di Koperasi Pasar Melati





Langkah-Langkah Penataan Kelembagaan Koperasi Pasar Tradisional.

Untuk perbaikan dalam rangka pelaksanaannya dapat dilakukan langkah langkah berikut:

•  Mempersiapkan formulir angket isian (untuk mengetahui kelengkapan organisasi, tatalaksana  
   dan administrasi usaha koperasi pasar)
•  Melakukan kunjungan ke koperasi yang terdaftar sebagai calon penerima program untuk  
   melakukan evaluasi.
•  Memeriksa kelengkapan buku-buku administrasi koperasi sebagaimana ditetapkan (16 buku)  
   dan menguji ketertiban pelaksanaannya.
•  Memeriksa kebenaran laporan pengurus/pengelola koperasi tentang pengelolaan organisasi dan  
    usaha yang dilaksanakan
•  Memberikan saran-saran pembenahan tata usaha organisasi dan managemen kepada  
   pengurus/pengelola
•  Memeriksa ulang keterangan yang disampaikan pengurus.
•  Memberikan saran,penjelasan dan penyelesaian kepada pengelola koperasi
•  Sosialisasi penataan kelembagaan koperasi kepada calon penerima dana bergulir pasar  
    tradisional

V. Kesimpulan dan Saran
         
      Hasil kajian penataan kelembagaan koperasi pasar penerima program bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional yang telah dilaksanakan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

•  Hanya  pasar, koperasi, anggota koperasi/pedagang yang berhak menerima dana bergulirr  
    karena bertujuan  untuk mengembangkan usaha koperasi.
•  Kelembagaan koperasi pasar tradisional sangat perlu didata, mengingat dari sampel yang  
   ditinjau diberbagai propinsi, kondisi kepemilikan dan pengerjaan buku-buku administrasi   
   sangat kurang baik.
•  Pelaksanaan RAT pada beberapa koperasi belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, pada     
   hal RAT adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
•  Laporan pertanggungjawaban pengurus belum memenuhi standar pelaporan sebagaimana   
   layaknya. Hal ini terkait dengan kurang tertibnya administrasi organisasi dan usaha serta  
   lemahnya kemampuan SDM koperasi dalam pemahaman administrasi managemen.



VI. DAFTAR PUSTAKA

Anonim, (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 199 2, Tentang Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah R.I. Jakarta
-------------, (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. R.I. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor : 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.
-------------, (2007). Pembinaan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM. Jakarta.
--------------, (2004. Kamus Istilah Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 22/PER/M. KUKM/IV/2007, Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. R.I. Jakarta.
-Soediyono Reksoprayitno, (2000). Ekonomi Makro, Analis IS-LM dan Permintaan- Penawaran  Agregatif. BPFE. Yokyakarta.
-Halomoan Tamba, Saudin Sijabat, (2006). Pedagang kaki Lima : Entrepreneur Yang Terabaikan. Infokop No. 29 Tahun XXII 2006, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
-Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian Versus Bank Umum (Menilai Profil Yang Potensial Untuk Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat). Infokop Volume 15 No. 2 Tahun 2007, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
-Saudin Sijabat, (2008). Potret Iklim Usaha Pemberdayaan UKMK. Infokop Volume 16 - September 2008, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
-Saudin Sijabat, (2008). Kajian Pengendalian Anggota pada Koperasi Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Koperasi. Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM Volume 3 – September 2008, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.

Jurnal Ekonomi Koperasi 1


Review

Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)
*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
Oleh : 
Saudin Sijabat**)



Abstrak
          Lembaga adalah "suatu sistem organisasi yang dapat mengontrol sumber daya". Kelembagaan memiliki karakteristik antara lain: a Border Yurisdiction yang menentukan siapa dan apa yang tercakup dalam sistem dan terkait dengan batas kewenangan dan kekuasaan, b) hak kekayaan intelektual. Fitur ini mengacu pada pasti hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum, tradisi adat / dan / atau konsensus. Klarifikasi hak kekayaan intelektual di lembaga ini sebagai sumber kekuatan peserta pengembangan dalam mengembangkan akses dan kontrol terhadap lalu lintas dan alokasi sumber daya. Ciri lainnya adalah c) Representasi regulasi yang dapat memastikan siapa yang berhak terhadap sesuatu dalam setiap proses pengambilan keputusan.
           Dana bergulir untuk pengembangan pasar tradisional melalui koperasi dana pemerintah untuk anggaran berasal dari Negara Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang disalurkan kepada koperasi untuk mengembangkan pasar tradisional oleh koperasi dan sejak saat itu meminjamkannya kepada anggota under skema dana bergulir antar koperasi.

I. Pendahuluan

Padatnya perkembangan pembangunan sarana pemasaran saat ini yang sudah menyebar kemana mana seperti pasar swalayan, mall, market kecil ataupun besar yang sudah merambah ke daerah pemukiman seperti perumahan, wilayah sekitar apartement, kosan, rumah sakit, bahkan pedesaan membawa dampak pada koperasi yang bergerak dibidang perdagangan khususnya, koperasi pengelola pasar tradisional bagaimana caranya harus tetap ada, bahkan eksis untuk jangka panjang  agar tidak kalah saing dengan sarana pemasaran yang sudah ada.

Sesuai karakteristik pokok organisasi koperasi aktivitasnta memadukan dua kepentingan secara bersama-sama, yaitu bisnis entity (kepentingan bisnis), dan social entity (kepentingan social) diharapkan koperasi dengan memadukan kepentingan bisnis dan social itu dapat memberikan pelayanan terbaik untuk anggota, berperan responsive dan inovatif untuk mendongkrak agar tidak kalah saing dan masih bisa eksis baik eksternal maupun internal.

1.1 Tujuan
     
      Kegiatan ini bertujuan untuk penataan kelembagaan koperasi penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga koperasi pasar tradisional tidak kalah saing dan akan tetap eksis dengan segala aktivitas yang ada terutama dalam memberikan pelayanan terhadap anggotannya.

 1.2 Sasaran
       
       Sasaran kajian adalah:
       1). Terwujudnya Lembaga Koperasi Pasar yang baik, untuk mengelola pasar tradisional;
       2). Terwujudnya peningkatan kinerja koperasi pasar sehingga pengelola pasar tradisional
             semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan UKM yang berusaha
             dalam pasar tradisional dimaksud
       3). Terwujudnya peningkatan peran serta anggota koperasi dan UKM secara aktif dalam
             membangun kemandirian koperasi yang tangguh secara berkelanjutan;
        4). Terwujudnya peningkatan nilai manfaat dan nilai tambah bagi anggota koperasi dan 
             UKM melalui peningkatan aktivitas usaha dan organisasi koperasi secara terbuka dan 
             demokratif.

1.3 Ruang Lingkup
   
      Ruang lingkup kegiatan adalah penataan kelembagaan koperasi penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga partisipasi anggota koperasi tidak hanya pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam aktivitas managemen koperasi. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
1). Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi, kabupaten/kota, dan 
      pengurus koperasi;
2). Menyiapkan panduan dan kuesioner pengumpulan data dari pengurus koperasi;
3). Merumuskan indikator kajian penetaan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional;
4). Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang;
5). Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar
      tradisional;
6). Penyempurnaan konsep final hasil kajian penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar
     tradisional.

1.4 Metodologi
     
      Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini, pembahasan hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, meliputi:
a.        Wilayah Kajian
b.      Jenis dan Sumber Data

II. Tinjauan Teoritis

2.1 Pemahaman Koperasi
         
      Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 199 2, Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional.
Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA Cooperative Identity Statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:

a. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
b. Nilai-nilai. Koperasi memiliki nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri,   demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.
c. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

    1). Keanggotaan sukarela dan terbuka
    2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis
    3). Partisipasi ekonomi anggota
    4). Otonomi dan kebebasan
    5). Pendidikan, pelatihan dan informasi
    6). Kerjasama diantara koperasi
    7). Kepedulian terhadap komunitas.

2.2 Ciri-ciri Koperasi Indonesia

     Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 menetapkan prinsip koperasi Indonesia, yang terdiri dari 7 (tujuh) butir yang dituangkan dalam 2 ayat, yaitu:

1). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2). Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3). Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-  
      masing anggota
4). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5). Kemandrian
6). Pendidikan perkoperasian
7). Kerjasama antar koperasi.

2.3 Ciri-ciri Organisasi Koperasi
         
       Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya. Perbedaan itu antara lain:
a. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri,
    melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih   
    baik.
b. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan  
    koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para  
    anggotanya.


2.4 Konsep Managemen Koperasi

    Managemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, material dan keuangan koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang ditetapkan, yaitu untuk menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonominya. Proses, berarti managemen koperasi merupakan serangkaian kegiatan yang teratur, melalui tahap perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan dan pengendalian. Optimal mengandung maksud bahwa sumber daya koperasi dikelola secara efisien dan efektif.
Managemen koperasi itu ada dua pendekatan yaitu pendekatan kebudayaan dan pendekatan proses.


2.5 Konsepsi Penataan Kelembagaan

      Program bantuan perkuatan yang disalurkan Kementerian Negara Koperasi dan UKM selama ini, masih kurang memperhatikan unsur kelembagaan sebagai faktor penting untuk menjamin keberhasilan dan kelangsungan pembangunan, khususnya pemberdayaan UMKM, yang relatif belum berkembang. Hal ini karena kita masih kurang menyadari, bahwa kelembagaan adalah faktor strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi terutama di sektor pertanian, industri kerajinan, bisnis ritel karena sifatnya yang padat karya dan lingkup usahanya yang relatif luas. Kelembagaan merupakan unsur esensial yang tidak bisa dijiplak mentah‑mentah atau dipinjam dari luar, tidak seperti halnya modal dan teknologi (Soetrisno, 1989).

Pengembangan kelembagaan pada hakikatnya juga ditujukan untuk mendukung kemampuan koperasi maupun pengusaha kecil-kecilan melalui :
a.       Penciptaan iklim usaha
b.      Pengembangan potensi SDM
c.       Pembenahan masalah sindikasi nasional dan internasional
d.      Pemantapan peran koperasi untuk menjadi lembaga alternative bagi pengusaha kecil
e.       Pembenahan kondisi structural agar lebih kondusif