Review
Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)
*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
Oleh :
Saudin Sijabat**)
III. Kebijakan Program
Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar
Tradisional Melalui Koperasi
Persyaratan Pasar Tradisional, Koperasi dan Pedagang Calon
Penerima Bantuan Dana Bergulir
1. Pasar
• Pasar tradisional yang sedang atau akan
dikembangkan diprakarsai oleh koperasi atau prakarsa
Pemda
• Pasar tradisional yang dikembangkan memliki pola
kepemilikan atau pemanfaatan kios dan los
yang memberikan
kepastian tempat berusaha bagi pedagang dalam jangka panjang.
• Pasar tradisional yang akan dikembangkan memiliki
jumlah pedagang anggota koperasi paling
sedikit 30 (tiga
puluh) orang.
2. Koperasi
• Telah berbadan hukum paling sedikit 1 (satu) tahun
• Mendapat persetujuan berita acara Rapat Anggota
atau surat pernyataan dari anggota/pedagang
untuk melaksanakan
program pengembangan
• Organisasi, managemen dan usaha koperasi dalam
kondisi sehat yang dibuktikan dengan
pernyataan hasil
penilaian dari Dinas;
• Mempunyai anggota sebagai pedagang minimal 30
orang;
• Belum pernah mendapat bantuan dana bergulir serupa
3. Anggota Koperasi/Pedagang
• Terdaftar sebagai anggota koperasi, telah memenuhi
kewajiban.
• Berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah kerja
koperasi
• Sanggup dan bersedia mentaati peraturan dan memnuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh
koperasi.
• Tidak memiliki tunggakan pinjaman pada bank atau
lembaga lain.
Penetapan, pencairan, pemanfaatan dan pengembalian bantuan dana
bergulir
1. Penetapan Koperasi
2. Tatacara pencairan bantuan
3. Penggunaan
4. Penyaluran
5. Pengembalian
6. Pengembalian Dana Bergulir dari Anggota
7. Penetapan dan pemanfaatan jasa
8. Perguliran Dana
IV. Evaluasi Terhadap
Kelembagaan Koperasi Pasar Penerima Program
Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional
Koperasi Pasar Penerima Program Bantuan Dana Bergulir
Pengembangan Pasar Tradisional
Dapat dilihat data sekunder yang diperoleh
dari Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian Negara Koperasi
dan UKM sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 telah melakukan pengembangan
pasar tradisional di 5 (lima) propinsi dan 7 (tujuh) kabupaten/kota serta
jumlah koperasi sebanyak 9 (sembilan) koperasi pasar, dengan jumlah dana yang
telah direalisasikan sebesar Rp 34,125 miliar. Data hasil kunjungan kepada
koperasi pasar penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional.
Keragaan Kelembagaan Koperasi Pasar
• Propinsi Nangro Aceh Darussalam, Kabupaten Gayo Lues di
Koperasi Pasar Pelita Karya
• Propinsi Bengkulu, Kota Bengkulu di Koperasi Pasar Pagar
Dewa
• Propinsi Sumatera Selatan, Kabupaten OKU dan Kota
Palembang sebanyak tiga Koperasi
• Propinsi Sulawesi Selatan, Kab. Sinjai dan Kab.
Bone ada tiga Koperasi
• Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Kebumen di Koperasi
Pasar Melati
Langkah-Langkah Penataan Kelembagaan Koperasi Pasar Tradisional.
Untuk perbaikan dalam rangka pelaksanaannya dapat dilakukan
langkah langkah berikut:
• Mempersiapkan formulir
angket isian (untuk mengetahui kelengkapan organisasi, tatalaksana
dan administrasi usaha
koperasi pasar)
• Melakukan kunjungan ke koperasi yang terdaftar sebagai
calon penerima program untuk
melakukan evaluasi.
• Memeriksa kelengkapan buku-buku administrasi
koperasi sebagaimana ditetapkan (16 buku)
dan menguji ketertiban
pelaksanaannya.
• Memeriksa kebenaran laporan pengurus/pengelola koperasi
tentang pengelolaan organisasi dan
usaha yang
dilaksanakan
• Memberikan saran-saran pembenahan tata usaha organisasi
dan managemen kepada
pengurus/pengelola
• Memeriksa ulang keterangan yang disampaikan pengurus.
• Memberikan saran,penjelasan dan penyelesaian kepada
pengelola koperasi
• Sosialisasi penataan kelembagaan koperasi kepada calon
penerima dana bergulir pasar
tradisional
V. Kesimpulan dan Saran
Hasil kajian penataan kelembagaan
koperasi pasar penerima program bantuan dana bergulir pengembangan pasar
tradisional yang telah dilaksanakan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
• Hanya pasar,
koperasi, anggota koperasi/pedagang yang berhak menerima dana bergulirr
karena bertujuan
untuk mengembangkan usaha koperasi.
• Kelembagaan koperasi pasar tradisional sangat perlu
didata, mengingat dari sampel yang
ditinjau diberbagai
propinsi, kondisi kepemilikan dan pengerjaan buku-buku administrasi
sangat kurang baik.
• Pelaksanaan RAT pada beberapa koperasi belum
dilaksanakan sebagaimana mestinya, pada
hal RAT adalah sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
• Laporan pertanggungjawaban pengurus belum memenuhi
standar pelaporan sebagaimana
layaknya. Hal ini
terkait dengan kurang tertibnya administrasi organisasi dan usaha serta
lemahnya kemampuan SDM
koperasi dalam pemahaman administrasi managemen.
VI. DAFTAR PUSTAKA
Anonim, (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
199 2, Tentang Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Mengah R.I. Jakarta
-------------, (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2008, Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. R.I. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor : 9
Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.
-------------, (2007). Pembinaan Peningkatan Kualitas
Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi
Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM. Jakarta.
--------------, (2004. Kamus Istilah Pemberdayaan Koperasi dan
UKM. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
UKM R.I. Nomor : 22/PER/M. KUKM/IV/2007, Tentang Pedoman Pemeringkatan
Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. R.I. Jakarta.
-Soediyono Reksoprayitno, (2000). Ekonomi Makro, Analis IS-LM
dan Permintaan- Penawaran Agregatif. BPFE. Yokyakarta.
-Halomoan Tamba, Saudin Sijabat, (2006). Pedagang kaki Lima :
Entrepreneur Yang Terabaikan. Infokop No. 29 Tahun XXII 2006, Deputi Bidang
Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
-Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian Versus Bank Umum (Menilai
Profil Yang Potensial Untuk Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat). Infokop Volume
15 No. 2 Tahun 2007, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
-Saudin Sijabat, (2008). Potret Iklim Usaha Pemberdayaan UKMK.
Infokop Volume 16 - September 2008, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK.
Jakarta.
-Saudin Sijabat, (2008). Kajian Pengendalian Anggota pada
Koperasi Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Koperasi. Jurnal Pengkajian Koperasi
dan UKM Volume 3 – September 2008, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK.
Jakarta.