Rabu, 02 April 2014

Subjek dan Objek Hukum

Subjek hukum ialah suatu pihak yang dimana mempunyai hak, kewajiban, kekuasaan tertentu yang berdasarkan hukum yang ditentukan. Subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Orang / Manusia
    Di mana sejak lahir manusia sudah menjadi subjek hukum karena mempunyai hak, kewajiban 
    dimasa hidupnya dan manusia tidak menjadi subjek hukum ketika ia sudah meninggal.
b. Badan hukum
    Ialah suatu badan usaha yang berdiri atas dasar hukum yang berlaku, mempunyai kedudukan sebagai
    subjek hukum dimana mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban sama dengan manusia tetapi dalam
    pelaksanaannya berdasarkan musyawarah dan dilakukan oleh pengurusnya dibagian masing-masing.
    Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dsb.

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran hukum di mana subjek hukum      
 berkatian didalamnya. Objek hukum berupa benda,barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan  
 bernilai ekonomis.
 Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda   
 dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiegoderen), dan benda  
 yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderan). Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiegoderen)
    adalah suatu benda yang sifatnya 
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
    berubah/berwujud. Yang meliputi :
             
    a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
        dihabiskan. Menurut sifatnya benda bergerak dibedakan menjadi 2, yaitu :
         - Benda bergerak karena sifatnya
            Contoh : Mobil, laptop, dsb.
         - Benda bergerak karena ketentuan
            Contoh : Undang-undang, saham, cek, dsb

    b. Benda tidak bergerak 
adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
        yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan
        hukum lain dalam bentuk akta balik nama.  
        Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
           - Benda tidak bergerak karena sifatnya
          Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
          Contoh : gunung, tanah.
        - Benda tidak bergerak karena tujuannya
           Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan 
           untuk waktu yang cukup lama. Contoh : mesin atau alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
-                          - Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
           Segala hak atau penagihan yang  mengenai suatu benda yang tidak bergerak. Contoh : hipotik.
           
    Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak
    yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
    adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
    direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

Sumber :





Hukum dan hukum ekonomi serta hukum perdata di Indonesia

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. contohnya : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia. contohnya : hukum perburuhan dan hukum perumahan.

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut         merambat naik.
2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
3. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi           penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Hukum perdata di Indonesia adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam     3 golongan, yaitu :
    a. Golongan eropa
    b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
    c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1. Hukum perdata dan dagang begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi.
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda sesuai azas konkordasi.
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asing, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

Sumber :