Rabu, 24 Desember 2014

Perbedaan Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, dan 23


Berikut ini ialah perbedaan pajak penghasilan pasal 21, 22, dan 23 :

 PPh Pasal 21

1. Dasar Hukum
UU No.7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008

2. Pengertian
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

3. Subjek Pajak
- Pejabat Negara;
- Pegawai;
- Penerima Pensiun;
- Penerima Honorarium;
- Orang Pribadi Lainnya.

4. Objek Pajak
- Penghasilan yang diterima oleh Pegawai;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.

5. Tarif
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Sampai dengan Rp. 50.000.000,-                                                        5%;
- Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-        15%;
- Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-      25%.
- Diatas Rp. 500.000.000,-                                                                  30%.
             
PPh Pasal 22

1. Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

2. Pengeritan
Pajak atas penghasilan yang membahas tentang cara pelunasan pembayaran pajak tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan  sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah.

3. Subjek Pajak
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan.

4. Pemungut dan Objek Pajak
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
- BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD;
- Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG);
- Wajib Pajak Badan yang melakukan pejualan barang yang tergolong sangat mewah;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan  
   pembayaran, atas pembelian barang.
- Produsen atau importer bahan bakar minyak;
- Badan usaha yang bergerak di industri semen, industri rokok, industri kertas, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor

5. Tarif
- Angka Pengenal Impor (API), 2.5%          - Baja, 0.3% (tidak final)
- Non API , 7.5%                                             - Kertas, 0.1% (tidak final)
- BUMN/BUMD, 1.5% (tidak final)             - Obat, 0.3% (tidak final)
- Semen, 0.25% (tidak final)                        - Bahan Bakar Gas, 0.3% (tidak final)
- Rokok, 0.15% (final)                                   - Barang Mewah, 5%
- Otomotif,. 0.45% (tidak final)

PPh Pasal 23

1. Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.
2. Pengeritan

Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalty, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh Ps 21 dan PPh Final (4 ayat 2).

3. Subjek Pajak
- Bentuk Usaha Tetap (BUT);
- Wajib Pajak (WP) dalam negeri.

4. Pemotong PPh
- Badan Pemerintah;
- Bentuk Usaha Tetap (BUT);
- Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri.

5. Tarif
- 15% dari jumlah bruto atas : dividen, bunga, royalti, hadiah, dan bonus;
 2% dari jumlah bruto : sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.

Kurang lebihnya sih seperti itu untuk sumber tarif PPh Pasal 21 dapat dilihat di http://www.infopajak.com/rate/rate21.htm

Kode Etik Auditor Antara Konsep dan Kenyataan


 ‘’Perlunya kode etik bagi profesi’’

Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.

Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya.

Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai kode etik yang  dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat.

Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat.

1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.

2. Kepentingan Publik

Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.

3. Integritas 

Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.

4. Objektivitas

Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.

6. Kerahasiaan

Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku Profesional

Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.

8. Standar Teknis

Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

sumber :

Hasil Foto


Selasa, 23 Desember 2014

Pro Kontra Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)



Akhirnya kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM sedang kita rasakan, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah selalu ada pro dan kontranya. Menurut apa yang saya lihat, baca dan rasakan mengenai kenaikan harga BBM untuk Pro-nya ialah : Mengatasi defisit anggaran, Membenahi masalah ekonomi yang terjadi di Indonesia, mengurangi jumlah kemacetan. Lagi pula harga BBM di Indonesia termasuk harga BBM yang termurah di dunia, coba fikirkan bagi yang merokok mampu menghabiskan uangnya untuk membeli rokok ibaratnya rokok itu merupakan salah satu kebutuhan pokoknya, kita mampu makan di restaurant, kita mampu membeli kendaraan sendiri, kita mampu hangout kesana kemari, kita mampu minum coffee di tempat yang ternama, dsb. Tapi untuk memajukan negara kalian sendiri apakah tidak mampu ? ..

Janganlah mempersulit diri sendiri kita sudah ada presiden yang baru, pemerintahan yang baru dan kebijakan yang baru jadi apa salahnya kalau kita mulai welcome terhadap itu semua. Apalagi demo yang anarki buat apa ? membuang waktu dan tenaga, semua kebijakan yang dibuat itu ada tujuan dan solusi.

Semua kembali ke diri kita masing-masing, jika kebijakan itu tidak sesuai yang diharapkan lakukanlah kegiatan yang mampu mendongkrak itu semua dengan cara yang tidak merugikan orang lain.

Hmm kalau kontranya sih pastinya disamping harga BBM naik harga harga yang lain juga ikut naik.

Black and White


Selamat Hari Ibu


Audit Forensik : Makhluk apakah itu ?



Akuntansi forensik adalah praktik khusus bidang akuntansi yang menggambarkan keterlibatan yang dihasilkan dari perselisihan aktual atau yang diantisipasi atau litgasi. "Forensik" ​​berarti "yang cocok untuk digunakan dalam pengadilan hukum", dan itu adalah untuk yang standar dan potensi hasil yang umumnya akuntan forensik harus bekerja. Akuntan forensik, juga disebut sebagai auditor forensik atau auditor investigasi, seringkali harus memberikan bukti ahli pada sidang akhirnya.


Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.

Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:

“Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative  financial information about matters before the courts.”

Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.

Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.

Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.

Jadi, audit forensik menurut saya itu ialah makhluk yang melakukan tindakan untuk memberantas kecurangan yang mungkin terjadi dan mencari tau siapa orang yang melakukan (pelaku) kecurangan berdasarkan standar audit dan hukum.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_forensik
http://panjikeris.wordpress.com/2012/04/24/audit-forensik/